Pemilu 2024

Partai Garuda Gigit Jari, Berkas Bacalegnya Ditolak KPU


PROBOLINGGO – Sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional telah mendaftarkan ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya ke KPU Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/5/2023) lalu. Namun, bacaleg dari Partai Garuda harus rela gigit jari, karena berkas mereka ternyata ditolak oleh KPU lantaran tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Parmas dan SDM Aliwafa mengatakan, dari 18 parpol nasional yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Probolinggo, hanya berkas bacaleg Partai Garuda yang dikembalikan. Pasalnya pengurus DPC Partai Garuda Kabupaten Probolinggo tidak mampu atau gagal memenuhi sejumlah syarat pemberkasan yang telah ditentukan oleh KPU pusat.

“Hanya partai Garuda yang berkasnya kami kembalikan, mengingat kelengkapan data dan sejumlah dokumen yang tak bisa mereka lengkapi hingga akhir masa penutupan pendaftaran,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023).

Disebutkannya, dokumen yang tak bisa dilengkapi oleh pengurus DPC Partai Garuda Kabupaten Probolinggo diantaranya ialah tidak diserahkannya form model B pengajuan Parpol dan Form model B pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD/Bacaleg).

Selain itu, pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Probolinggo para bacaleg tidak didampingi oleh Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Probolinggo yang berwenang untuk mengurus kaitannya dengan pemberkasan.

“Tidak ada surat kuasa dari sekretaris untuk memberikan kuasanya kepada perwakilannya. Bahkan tidak ada tanda tangan dari sekretaris di semua berkas pengajuan BCAD yang diajukan oleh partai Garuda. Sehingga dengan demikian partai Garuda tidak memiliki BCAD di Pemilu 2024 mendatang,” sebutnya.

Namun demikian, Ali Wafa menyampaikan jika pihaknya akan terlebih dahulu mengonsultasikan perihal permasalahan Partai Garuda ini dengan KPU Jawa Timur. Untuk selanjutnya mendapatkan arahan atau petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat via KPU Jawa Timur.

“Keputusan kami dengan Bawaslu sudah tidak bisa diperbaiki lagi berkasnya. Karena sudah lewat dari masa perbaikan yakni 2×24 jam. Sehingga untuk selanjutnya kami menunggu petunjuk dari KPU pusat perihal Partai Garuda ini,” terangnya.

Sementara itu, selain ada berkas Partai Garuda yang dikembalikan, juga ada berkas dari dua parpol diterima dengan catatan. Keduanya ialah Partai Gelora dan Partai Buruh. Kedua parpol itu memiliki waktu 2×24 jam untuk segera melakukan perbaikan berkas di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.

“Dua partai ini ada kekurangan pada berkas yang ada di Silon. Maka kami beri waktu 2×24 jam untuk melengkapi dan ternyata mereka sanggup untuk melengkapinya,” pungkasnya. (tm/iwy)


Bagikan Artikel