Kejari Musnahkan Ratusan Alat Medis Berbahaya
KRAKSAAN – Sebanyak ratusan alat rapid tes antigen Covid-19 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Selasa (10/1) pagi. Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat medis tersebut lantaran sudah kadaluarsa atau tidak layak untuk digunakan.
Pemusnahan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berupa 500 alat rapid tes antigen untuk deteksi Covid-19 itu. Dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Probolinggo di kecamatan Kraksaan dan disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo.
“Pemusnahan alat rapid tes Covid-19 yang tidak layak ini. Untuk mencegah adanya penyalahgunaan alat medis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sehingga sangat perlu untuk dilakukan pemusnahan ini,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa, Selasa (10/1).
Dijelaskannya Alat tes rapid antigen tersebut merupakan penggadaan atau diperoleh dari Kejaksaan Agung pada tahun 2022 lalu. Karena sudah tidak layak atau kadaluwarsa pada September tahun lalu. Sehingga sesuai dengan surat persetujuan penghapusan barang milik negara (BMN) dari Kejaksaan Agung. Maka alat tersebut harus dimusnahkan sesegera mungkin agar tidak disalahgunakan.
“Akhirnya kami putuskan untuk pemusnahan alat medis itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang aman dan disarankan oleh dinas kesehatan yakni dengan cara dibakar,” jelasnya.
Diharapkannya dengan adanya pemusnahan alat medis yang tidak layak ini. Tidak ada masyarakat yang dirugikan karena adanya peredaran alat medis yang membahayakan dari segi kesehatan.
“Ini bentuk komitmen kami dari Kejari Kabupaten Probolinggo untuk mendukung terjaminnya kesehatan masyarakat dan terhindarkan dari adanya peredaran alat medis tidak standar mutu,” pungkasnya. (tm/ra)