SS Foto Bugil Hasil Video Call, Mengancam, lalu Memperkosa
PAJARAKAN – Karena perbuatan asusila yang dilakukannya, MR (20), warga Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. MR diamankan polisi lantaran tega menyetubuhi teman wanita yang baru dikenalnya,yaitu WA (16), asal Tongas. WA diperkosa dengan ancaman foto syurnya akan disebar.
Kejadian itu bermula dari perkenalan dua insan itu di media sosial pada tahun lalu. Mereka saling tukar nomor telepon satu sama lain untuk mengengal lebih dekat. Dari semula chatting di medsos, mereka berlanjut dengan pertemuan singkat.
Selepas pertemuan itu, keduanya semakin dekat. Hingga sampai pada suatu ketika, tersangka menghubungi korban dengan video call. Dalam percakapan itu tersangka meminta korban untuk membuka pakaiannya. Saat korban tak mengenakan sehelai benang untuk menutupi kulitnya, tersangka langsung melakukan foto screenshot (ss).
Foto hasil ss itu disimpan korban di ponselnya. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (30/4) lalu, tersangka mengajak korban jalan-jalan. MR membawa WA ke rumah kakeknya di Kecamatan Lumbang. Di rumah itu, tersangka meminta korban untuk melayani nafsu birahinya.
WA menolak untuk itu melakukan hubungan layaknya suami istri. Lantaran WA menolak, tersangka MR langsung menunjukkan foto ss yang diambilnya saat melakukan video call. MR mengancam bakal menyebarkan foto bugil WA itu ke publik melalui media sosial maupun kepada keluarga korban.
Ancaman itu membuat korban menyerah. Korban dengan terpaksa melayani kemauan tersangka. Selepas mereka melakukan hubungan intim, keduanya pun pulang ke rumah masing-masing. “Tapi, meski korban sudah melayani tersangka, tetap saja tersangka menyebar foto bugil korban ke keluarganya,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat merilis kasus ini Kamis (8/7).
Keluarga korban pun kaget dengan foto itu. Keluarga WA menanyakan dan meminta korban menjelaskan yang sebenarnya. Sehingga dari fakta tersebut, keluarga korban lantas melaporkan pada pihak kepolisian. “Akhirnya dari laporan itu kami langsung mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, aksi persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak sekali. Semua itu bermula dari komunikasi di media sosial yang dilakukan oleh kedua anak muda tersebut. “Bermula dari medsos akhirnya menjadi begini,” tutur Kapolres AKBP Arsya.
Sementara, MR mengaku menyesal atas perbuatannya. Kejahatan kelamin yang dilakukannya itu baru kali pertama. Ia mengaku tak pernah melakukan persetubuhan atau pemerkosaan pada wanita lain. “Saya menyesal atas perbuatan saya,” ungkap MR. (yek/iwy)