Polres Probolinggo Periksa Pemilik Kios, Dalami Penjualan Pupuk di Atas HET
PAJARAKAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil MYR, seorang pemilik kios pupuk subsidi di Kraksaan, Senin (21/6) malam. MYR dipanggil untuk diperiksa, setelah adanya aduan masyarakat (dumas) terkait penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, dumas itu diterimanya pada Senin (21/6) sore. Setelah itu pihaknya langsung menuju ke kios pupuk yang diadukan tersebut. Tujuannya untuk memastikan dan melakukan pendalaman. Setelah itu, pihaknya memanggil MYR untuk datang ke polres guna dimintai keterangan sebagai saksi.
“Bukan penangkapan, hanya kami panggil karena kami menerima aduan dari petani adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. (MYR) Kami panggil sebagai saksi,” kata Ipda Setyowadi, Selasa (22/6).
Akan tetapi, pihaknya akan tetap melakukan penggalian informasi dugaan adanya pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi tersebut. Hal itu untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam transaksi pupuk subsidi tersebut. “Ini agen pupuk subsidi resmi. Jadi memang petani belinya ke kios ini. Namun masyarakat mengadu karena diduga menjual pupuk subsidi di atas HET,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan praktik penjualan pupuk subsidi di masyarakat ada yang di atas HET. Sehingga, ia berharap warga untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika terjadi hal tersebut. “Kemungkinan kan ada. Makanya, silakan laporkan ke kami, tidak usah takut. Dan ini aduan pertama yang kami terima terkait penjualan pupuk subsidi,” paparnya.
HET pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan nomor 49 tahun 2021, pupuk Urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 per kilogram. Pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400 per kilogram. Pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700 per kilogram. Untuk pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogram.
Ipda Setyowadi juga mengungkapkan, saat pihaknya mendatangi kios pupuk tersebut, kebetulan ada pembeli. Setelah ditanyakan harga jualnya, ternyata di atas HET. “Kalau memang nantinya setelah kami gelar perkaranya muncul tindak pidananya, ya tetap akan diproses,” ucapnya. (ay/iwy)