Hukum & Kriminal

Jual Pil Koplo, Pelajar SMA Ditangkap


KRAKSAAN – Seorang pelajar SMA asal Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Minggu (7/2) pagi. Ia diringkus karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Jalan Raya Jembatan Kembar, Kelurahan Sidomukti, Kota Kraksaan.

Kasubag Humas Polres Probolinggo Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan bocah itu bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian memantau gerak-gerik pelaku.

“Setelah kami cek, ternyata memang benar. Dia kami ringkus di Kecamatan Kraksaan dengan dugaan hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Saat ini dia sudah berada di Polres Probolinggo,” ujar Bripka Mukhtar, Senin (8/2).

Jumlah barang yang dijual bocah itu tak tanggung-tanggung. Sebanyak 584 pil koplo disita oleh aparat ketika si bocah yang namanya tak dikorankan itu ditangkap. Terdiri dari 472 butir Dextrometrophan yang dikemas dalam 24 poket, serta 76 butir pil Tryhexypenidly.

“Pil jenis tryhexypenidly ini dikemas menjadi 19 poket. Tiap poket berisi empat butir pil. Selain itu kami juga menyita beberapa BB (barang bukti) lainnya. Seperti uang yang diduga hasil penjualan pil koplo dan kendaraan tersangka,” kata Bripka Mukhtar.

Ia menyayangkan ulah anak di bawah umur tersebut. Sebab ia sudah terjun ke dunia hitam. “Kami sangat menyayangkan. Masa depannya masih panjang, tapi justru salah pergaulan,” tuturnya. (yek/eem)


Bagikan Artikel