Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Waduh, Oknum PNS Edarkan Obat Terlarang

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota (Polresta) mengamankan 9 tersangka di tujuh tempat berbeda. Tujuh di antaranya adalah pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu (SS). Sedangkan 2 lainnya adalah pengedar pil dextro dan trex (kasus edar farmasi).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka edar farmasi berupa 2.009 butir pil dextro dan 100 butir pil trihexipenidyl atau trex. Sedangkan barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka berupa 13,03 gram SS.

Kasus tersebut diungkap polresta dalam kurun sepekan. Dari sembilan tersangka, salah satunya adalah pegawai pemerintah di sebuah desa. Kasusnya kini terus dikembangkan.

Hanya, Kapolresta AKBP Raden Muhammad Jauhari dalam konferensi pers Selasa (24/11) tidak menyebut nama dan inisial oknum pegawai pemerintah tersebut. “Dari sembilan pelaku ini ada seorang PNS di desa,” ujar AKBP RM Jauhari.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap 7 kasus narkotika dan edar farmasi ini merupakan wujud komitmennya menumpas jaringan narkoba. Mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu meyatakan, sembilan tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar. “Pengedar sekaligus pemakai. Ada pemain lama dan ada yang baru,” katanya.

Kasus tersebut terus dikembangkan guna mengungkap dan menangkap bandarnya. Kasus narkotika menjadi atensi polresta, sebagaimana arahan Kapolri.

Pengungkapan kasus tersebut diawali tertangkapnya seorang pelaku asal Kelurahan Mayangan. Barang bukti yang diamankan beberapa paket SS, alat hisab atau bong, dan timbangan. “Setelah dikembangkan, kami berhasil mengamankan 9 tersangka yang kami bekuk di tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 UU   35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, dan pasal 196 UU  36 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tujuh tersangka SS berinisl UF (30) dan MS (40) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo; HP (30) warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; dan S (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Berikutnya, EB (29), warga Jalan Wolter Monginsidi, Keccamatan Ajung, Kabupaten Jember; SAF (38), asal Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; AH (37), asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinaggo.

Adapun 2 tersangka kasus edar farmasi yakni AW (29) Desa Dungun, Kecamatan Tongas  dan US (26), warga Desa Bayeman, Kecamatan To9ngas, Kabupaten Probolinggo. (gus/iwy)

Tinggalkan Balasan