Hukum & Kriminal

Sebulan, Bekuk 15 Pengedar Pil Koplo


PAJARAKAN – Polres Probolinggo hanya butuh waktu sebulan untuk menangkap 15 pengedar pil koplo. Beberapa di antaranya adalah pengedar lama yang tak kunjung kapok menjalankan aksinya.

Wakapolres Probolinggo Kompol Agung Setyono mengatakan, 15 pengedar seluruhnya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Mereka diringkus bersama jajaran Polsek dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020.

“Sebagian pelaku lama, tapi sebagian besarnya pelaku baru. Seluruhnya berasal dari dalam Probolinggo. Jadi, meskipun pelaku lama, jaringan edarnya hanya di sekitar daerah sini saja,” terang Wakapolres dalam rilis di halaman Polres Probolinggo, Kamis (10/9) sore.

Para pengedar berikut barang bukti yang diamankan digelar dalam rilis tersebut. Pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengenakan pakaian orange khas seragam tahanan.

Wakapolres menerangkan, barang bukti yang disita adalah 11 gram narkotika jenis sabu-sabu golongan 1 dan 16.262 butir pil terlarang. Pil tersebut terdiri dari 12.284 butir pil dextrometrophan warna putih dan 3.618 pil tryhexipenidly warna kuning.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar tersangka mengaku menjadi pengedar karena alasan ekonomi keluarga. Sehingga mereka terpaksa mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa adanya izin yang sah. “Alasan klasik. Karena ekonomi,” ungkap Wakapolres.

Seluruh tersangka akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 197 sub 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman bagi tersangka obat-obatan maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk tersangka pengedar narkotika dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar,” sebut Wakapolres. (yek/eem)


Bagikan Artikel