Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Edar SS, 2 Warga Kraksaan Dibekuk

PAJARAKAN – Satreskoba Polres Probolinggo meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Kraksaan, pada Senin (29/6) malam. Keduanya diamankan setelah masuk perangkap pihak kepolisian. Pasalnya, salah satu diantara dua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

Dua pelaku tersebut adalah Ahmad Fauzi (45), asal Desa Kebonagung, dan Sugianto (45) asal Desa Kraksaan Wetan. Keduanya diringkus di hari yang sama, tetapi di tempat dan jam yang berbeda.

Menurut Kasatreskoba AKP Sujilan, pihaknya berhasil meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah. Kedua pelaku kerap diketahui bertransaksi narkotika golongan satu jenis SS di wilayah Kota Kraksaan.

“Mereka kami amankan didua tempat berbeda, satu pelaku kami amankan di pinggir jalan dekat jembatan kembar masuk Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan. Satu pelaku lagi di dalam rumahnya di Kraksaan Wetan,” kata Sujilan, Selasa (30/6).

Sujilan menjelaskan, pertama pihaknya mengamankan pelaku Ahmad Fauzi di pinggir jalan. Itu tepat saat pelaku masuk perangkap anggotanya. Kemudian, pelaku Ahmad Fauzi diringkus dan dibawa ke mapolres. Begitu pula barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp 400 ribu.

Dalam keterangan pelaku pertama, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya. Kemudian, tanpa basa-basi, pihaknya pun langsung bergegas menangkap pelaku Sugianto. Pelaku kedua itu diamankan di rumahnya.

“Dari pelaku pertama, kami kembangkan. Muncullah nama Sugianto. Sehingga kami turut mengamankannya. Kami tidak menemukan sabu-sabu dari pelaku kedua, hanya ada barang bukti berupa korek dan gunting saja,” terang AKP Sujilan.

Kedua pelaku melakukan kesepakatan transaksi barang terlarang tersebut via telepon. Mereka mempromosikan pada rekannya dengan harga yang bermacam-macam. Ketika ada yang butuh, pelaku mrngantarnya pada suatu tempat yang sudah disepakati bersama.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 milliar.

“Salah satu dari mereka yaitu Sugianto, merupakan residivis dengan kasus yang sama (Pengedar, red) yang baru keluar bulan Desember lalu dari tahanan Sukabumi,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember itu. (yek/iwy)

Tinggalkan Balasan