Hukum & Kriminal

Pengedar 1.972 Pil Setan Ditangkap


KREJENGAN – SW (38), seorang pria tak tamat SD asal Desa Temanggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo pada bulan suci Ramadan ini. SW ditangkap polisi lantaran menyimpan dan mengedarkan sebanyak 1.972 pil setan.

Ribuan butir pil setan tersebut terdiri dari 1 box berisi 1.000 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan. Ia juga memiliki 108 poket yang masing-masing berisi 9 butir pil serupa di mana totalnya sebanyak 972 butir pil. Dengan demikian, jumlah pil keseluruhan yang dimiliki SW sebanyak 1.972 butir pil Dextrometrophan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengungkapkan, penangkapan terhadap SW, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo. Informasi tersebut adalah tentang adanya aktivitas peredaran pil setan di Desa Temenggungan.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SW di rumahnya pada Selasa (29/4) sore lalu. Dari penggeledahan itu kami menyita sebanyak 252 butir pil dextrometrophan dan disusul kemudian dengan penyitaan ribuan butir pil setan lainnya,” ungkapnya.

Adapun jerat hukum yang dikenakan terhadap tersangka SW adalah pasal 197 sub pasal 196  UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. SW dengan meyakinkan dinyatakan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,  khasiat atau mutu, serta tidak memiliki ijin edar berupa pil warna kuning jenis Dextrometrophan.

“Ancaman hukumnya yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tegas Iptu Sujilan. (tm/eem)


Bagikan Artikel