Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Probolinggo jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kementan

KRAKSAAN – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali diguncang kasus. Setelah kasus ijazah palsu yang dilakukan anggota dewan dari Gerindra Abdul Kadir, kini seorang anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia adalah Ahsan, warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas.

Ahsan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ahsan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan Ahsan sebagai tersangka pada 22 Januri lalu. Dalam menangani kasus yang sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 itu, kejari telah memanggil dan memeriksa 4 saksi.

Novan menjelaskan, tersangka Ahsan diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung pada Kementerian Pertanian RI LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) pada tahun 2014 lalu.

Pengajuan proposal itu, lanjut Novan, mengatasnamakan Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas. Kemudian, tim survey dari kementerian datang ke lokasi. Namun, tersangka yang juga saat itu menjabat sebagai Ketua PAC PKB Tongas, justru menunjuk salah satu pabrik giling milik orang lain.

 “Tersangka menunjuk pabrik padi yang berdekatan dengan yayasan sebagai bukti fisik. Tetapi itu milik orang lain. Tim survey pun percaya. Dana itu pun cair ke rekening yayasan,” ungkap Novan, saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/3).

Kemudian, tersangka mengajak saksi Ilmiyah, bendahara yayasan, untuk mengambil dana bantuan itu di bank. Dana bantuan sebesar Rp 110.500.000 langsung digasak oleh tersangka. Uang itu hanya disisakan Rp 33 juta untuk yayasan yang diberikan pada Ilmiyah.

“Sisa uangnya itu dibagi berdua bersama Almarhum J. Kami belum tau pasti uang itu dibuat untuk apa saja. Akan tetapi sisa dana bantuan itu sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Novan.

Sementara itu, Ahsan saat dikonfirmasi tak mau berkomentar atas kasus yang menjeratnya. Ia mengarahkan konfirmasi itu pada kuasa hukum. “Maaf mas korfirmasi dengan pengacara saya saja,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Sedangkan Hasanuddin selaku penasihat hukum Ahsan menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui atas penetapan tersangka. Pihaknya akan melakukan pembelaan untuk kliennya. “Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan memberikan pembelaan,” ujarnya. (yek/iwy)

Tinggalkan Balasan