Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi DD Rp 1,5 M, Kades Gunggungan Lor Ditetapkan Tersangka

PROBOLINGGO – Satu lagi kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo kesandung kasus korupsi. Kali ini Kades Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran HB ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015-2016. Kades HB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo sejak pekan lalu.

Berdasar informasi yang dihimpun Koran Pantura, HB disebut telah diselidiki oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo sejak tahun lalu. Penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya laporan dari masyarakat yang menduga terjadi penyelewengan DD di Desa Gunggungan Lor.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, HB  diduga kuat telah melakukan duplikasi anggaran proyek fisik di Gunggungan Lor. Duplikasi anggaran bermula dari sejumlah proyek fisik yang dilakukan di desa Gunggungan Lor pada 2015-2016. Kegiatan fisik di beberapa titik tersebut diduga bermasalah, bahkan sebelumnya Inspektorat Pemkab Probolinggo telah memberikan peringatan dan meminta pihak desa untuk memperbaiki proyek fisik yang bermasalah itu.

Pihak pemerintah desa Gunggungan Lor pun sempat melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat. Akan tetapi, perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat justru menggunakan anggaran DD 2017. Sehingga, diduga kuat terjadi anggaran ganda pada proyek yang sama.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy melalui Kasat Reskrim AKP Riski Santoso saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan korupsi DD di Gunggungan Lor. Bahkan, pihaknya menyebut sudah menetapkan HB sebagai tersangka. ”Sudah kami panggil pekan lalu dan setelah kami periksa, akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Riski, Kamis (27/2).

Menurutnya, tersangka diduga telah menyalahgunakan gunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi pada dana DD yang dikelolanya pada tahun 2015-2016. Karena perbuatannya itu, proyek fisik mengalami kerusakan. Sebab, diduga kuat proses pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB yang dilaporkan. Bahkan pengerjaan proyeknya sampai memakai anggaran di tahun selanjutnya.

Akibatnya dari perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,5 Miliar. ”Kami meduga ada duplikasi anggaran. Kegiatan fisik sudah dikerjakan tahun 2015-2016. Lalu dikerjakan lagi di titik yang sama memakai anggaran DD tahun 2017,” jelas AKP Riski.

Sementara itu, Kades Gunggungan Lor HB saat dikonfirmasi membenarkan polisi tengah menyidik penggunaan DD di desanya. Namun, HB mengaku tidak tahu kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Saya tidak tahu kalau ditetapkan jadi tersangka. Tapi pekan lalu saya memang datang memenuhi panggilan ke Polres,” ujar Kades HB.

Sedangkan Camat Pakuniran Hari Pribadi saat dikonfirmasi mengaku dirinya belum menerima surat resmi tentang penetapan Kades Gunggungan Lor sebagai tersangka. Namun, informasi yang beredar memang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2015-2016.

”Mohon maaf, saya kurang tahu kasusnya seperti apa. Tapi memang ada informasi dari masyarakat yang bilang Kades Gunggungan Lor dijadikan tersangka. Selebihnya saya kurang paham,” ujarnya. (tm/iwy)

Tinggalkan Balasan