Hukum & Kriminal

Penjambret Istri Polisi, Ditangkap


LECES – Dua orang jambret asal Lumajang, berhasil dibekuk oleh jajaran anggota Polsek Leces. Keduanya adalah Rizal (22) dan Riadi Afandi (22) warga Desa/Kecamatan Klakah, Lumajang. Mereka dibekuk lantaran melakukan aksi penjambretan 1 unit ponsel milik salah satu istri anggota polisi (Bhayangkari) pada Rabu (22/1) sore.

Kapolsek Leces AKP Akhmad Gandi mengatakan, penangkapan terhadap kawanan jambret yang meresahkan warga Kecamatan Leces dan sekitarnya ini berkat hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi dan korban. Akhirnya terungkap ciri-ciri para pelaku yang disebutkan sebanyak dua orang.

“Berbekal hasil penyelidikan tersebut akhirnya kami menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda. Satu di rumahnya dan satu lagi di depan Indomaret di Klakah,” ungkapnya, kemarin (29/1).

Dijelaskannya bahwa 1 unit ponsel yang sempat dijambret oleh kedua tersangka adalah milih salah satu Bhayangkari Polres Probolinggo bernama Megawati, yang merupakan warga Desa/Kecamatan Leces. Ponsel Vivo tersebut sebelumnya hilang dijambret oleh kedua pelaku saat korban yang tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor.

Megawati melambatkan dan menghentikan kendaraannya di tengah jalan karena hendak menyeberang ke sisi kanan jalan. “Saat itulah tepatnya di ruas jalan raya Leces, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Vixion datang menghampiri dan langsung mengambil dan membawa kabur ponsel milik korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda,” jelas AKP Gandi.

Akibat tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3,7 Juta. Kini untuk sementara waktu, HP milik korban diamankan polisi untuk  dijadikan barang bukti bersama dengan 1 unit sepeda motor Vixion milik pelaku. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menggali pengakuan dari para tersangka, apakah mereka hanya beraksi di satu lokasi itu saja atau masih ada TKP lainnya,” katanya. (tm/iwy)


Bagikan Artikel