Hukum & Kriminal

Cokok Pengguna dan Pengedar Sabu


PROBOLINGGO – Polsek Wonoasih berhasil mengamankan Sahar (42), pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Rabu (22/1) sekitar pukul 18.00.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi mendapati barang bukti berupa 3 paket SS seberat 1,5 gram, 0,48 gram dan 0,38 gram. Selain itu, diamankan pula 1 alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, 1 pak klip plastik berukuran kecil, 2 korek api dan 2 senjata tajam berupa pisau dan celurit. Berikutnya, satu gunting, sebuah tas pinggang dan empat handphone.

Kepada Kapolsek Wonoasih Kompol Kuzaini, Selasa (28/1) siang, tersangka mengaku  memiliki sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun jika ada yang membutuhkan, ia layani. Ia mengaku membeli SS dari seseorang seharga Rp 1,2 juta per gram. “Saya pakai sendiri pak. Kalau ada yang butuh, ya kami jual,” kata tersangka.

Sahar berterus terang, baru setahun mengenal dan memakai sabu. Mengenai celurit dan pisau yang diamankan sebagai barang bukti, diakui untuk menjaga keselamatan diri saat keluar rumah. Sahar mengaku sering membawa senjata tajam ke manapun pergi. “Untuk keamanan diri Pak, bukan untuk yang lain,” ujarnya.

Sementara, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Senin, dua hari sebelum penggrebekan telah terjadi transaksi sabu di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok. Setelah dua hari melakukan pengintaian, akhirnya Rabu (21/1) sore Sahar digerebek di rumahnya, Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

Sahar berikut barang buktinya dibawa ke mapolsek setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebilah celurit dan pisau yang ditaruh di bawah bantal. Sore itu, tersangka tengah istirahat tidur-tiduran di kamarnya. “Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Tersangka langsung menyerahkan diri,” tandas Kompol Kuzaini.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyatakan bakal menelusuri siapa pemasok sabu kepada Sahar. Lalu karena perbuatannya ini, tersangka Sahar dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya. (gus/iwy)

 


Bagikan Artikel