Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Kata Sayang Hentikan Hantaman Tabung

PAJARAKAN – Endang Sulastri (34), seorang istri yang tega menganiaya suaminya, Isbahul Huda (44), di rumah kontrakannya Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, berujung penjara. Dalam peristiwa itu, Endang tega menghantamkan tabung elpiji 3 kilogram ke tubuh suaminya. Tetapi ungkapan sayang dari suaminya mampu membuat Endang menghentikan tindakan penganiayaan itu.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/1) dini hari. Endang Sulastri melihat suaminya sedang tertidur pulas, lalu tiba-tiba bergerak menghunjamkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke muka suaminya berkali-kali.

Saat kasusnya dirilis di mapolres, Jumat (24/1) lalu, Endang Sulastri menyatakan penyesalan telah menganiaya suaminya. Ia pun mengakui telah berselingkuh dengan orang lain, sehingga muncul pertengkaran demi pertengkaran.

Ia lebih menyesal setelah melihat sikap suaminya yang justru memaafkannya, meski terluka parah terkena hantaman tabung elpiji dan hunjaman pisau dapur.

Endang bercerita, saat kejadian itu, aksi brutalnya tiba-tiba terhenti setelah Isbullah Huda mengungkapkan kalimat lembut. Dengan tenaganya yang melemah setelah kena hantam tabung elpiji, Isbullah justru mampu mengucapkan kalimat sayang. “Aku masih sayang kamu, En. Itu kata suami saya,” ujar Endang.

Kalimat sayang itu membuat Endang luluh, dan langsung menghentikan tindakannya menghantamkan tabung elpiji ke arah suaminya. Endang kemudian bergegas mengambil kain, menutup luka pada leher pria yang dia akui masih dicintainya. Setelah kejadian itu, terhitung 2,5 jam lamanya Endang merawat luka yang diderita suaminya. 

“Ia meminta saya merawatnya sampai sembuh, karena ia masih sayang saya. Melarang saya melapor ke polisi, agar tidak ramai dan saya tidak dihukum,” tutur Endang Sulastri kepada Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto dalam rilis hari itu.

Sementara, Kapolres AKBP Eddwi Kurniyanto menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bui selama 7 tahun menanti di depan mata.

“Saat kejadian itu, pelaku memukul kepala korban dan menghunuskan sebilah pisau pada korban. Namun, korban tidak melawan, justru diam dan meminta istrinya merawat korban,” terang Kapolres. (yek/iwy)

Tinggalkan Balasan