Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Jon Menepis, Kadir Menuding

KRAKSAAN – Sidang kasus dugaan ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, kemarin (26/12) digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi. Salah satunya adalah Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi. Namun, kesaksiannya menepis seluruh keterangan para saksi sebelumnya.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang keenam kemarin ialah Kepala Dinas Pendidikan Dewi Korina, Jon Junaidi, dan seorang pedagang bernama Abdul Rasyid. Ketiganya disumpah sebelum diminta kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Kraksaan Gatot Ardian.

Nah, Jon Junaidi yang dalam sidang-sidang sebelumnya disebut menjadi orang penting dibalik munculnya ijazah palsu Abdul Kadir, kemarin terkesan gugup. Saat ditanya hakim, jawabannya terdengar pendek-pendek saja. Pada saat hakim membenturkan kesaksiannya dengan keterangan para saksi sebelumnya, Jon lebih banyak menepis.

Misalnya terkait rekomendasi terdakwa Abdul Kadir untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.  Jon mengaku sama sekali tidak terlibat atau merekomendasikan terdakwa. Ia menegaskan, terdakwa yang menawarkan diri dalam Pileg. “Tidak pernah merekomnya untuk maju sebagai caleg. Itu inisiatif sendiri,” ujar Jon di hadapan hakim.

Begitu pula keterkaitannya dalam penyediaan ijazah Paket C palsu milik terdakwa. Jon juga menepis keterlibatannya. Lalu saat dikonfrontasi dengan keterangan saksi Markus pada pekan lalu, Jon justru menyatakan tidak mengenal Markus. Jon mengaku hanya sekedar tahu. “Saya hanya tahu saat rapat di pemkab saja dulu,” tuturnya.

Jon bahkan sempat menyalahkan keterangan yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam persidangan itu. Ia menyebut pernyataan para saksi sebelumnya itu bohong. Namun, Jon mengaku pernah bertemu dengan Saudi, yaitu ketua LSM Permasa yang menjadi pelapor kasus ini. Itu saat kasus ijazah palsu mulai mencuat. “Hanya minta agar tidak perlu dibesarkan. Cukup menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan,” kata Jon.

Usai Jon memberikan kesaksian, Hakim Gatot mempersilahkam terdakwa Kadir untuk memberikan bantahan. Spontan, terdakwa menyebut semua kesaksian Jon bertolak belakang dengan fakta. Kadir justru menuding Jon sebagai orang yang memegang kendali dalam partai. “Dia (Jon, red) itu sering ke rumah. Dan yang merekom saya maju di Pileg itu dia,” kata Kadir.

Tidak hanya itu, Kadir juga terang-terangan menuding Jon sebagai fasilitator dan dalang dari ijazah Paket C palsu itu. Bahkan, lanjutnya, Jon juga mengetahui pasti seluruh anggota partai yang menggunakan Paket C selama ini. “Dia sebenarnya tahu semua. Justru dia yang mengatur seluruhnya di internal partai,” tegas Kadir.

Mendengar pernyataan terdakwa Abdul Kadir, Jon terdiam dan menundukkan kepala. Lalu karena kesaksiannya dinilai cukup, Jon Junaidi dipersilahkan hakim untuk meninggalkan ruang sidang. (yek/iwy)

Tinggalkan Balasan