Hukum & Kriminal

Ayah Hamili Anak


PAJARAKAN – Sungguh keji perbuatan Samu (54), warga Desa Malasan Kulon Kecamatan Leces. Ia tiga kali memperkosa putri kandungnya sendiri, yaitu IA (20) hingga kini hamil dua bulan. Karena perbuatannya itu, Samu dijebloskan penjara Polres Probolinggo. 

Kasus ini kemarin (20/12) dirilis Polres Probolinggo. Samu juga ditunjukkan di hadapan awak media. Samu mengenakan baju tahanan warna oranye, dengan tangan terborgol. Pria itu tampak dingin saja ketika menjawab beberapa pertanyaan wartawan.

Kapolres saat merilis tersangka pemerkosaan di hadapan para awak media. (Abdul Jalil/Koran Pantura)

Sedangkan menurut Kapolres Probolinggo AKBP Edwwi Kurniyanto, aksi biadab yang dilakukan Samu sudah di luar nalar. Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Itu dilakukan di dalam kamar tersangka saat sang istri tengah tidak berada di rumah.

Dalam setiap perkosaan, Samu selalu mengancam memukuli putrinya yang berstatus janda itu bila tidak melayani nafsu bejatnya. Ancaman itu membuat IA takut. Kapolres merinci, perkosaan pertama terjadi Agustus lalu. “Persetubuhan kedua, korban lupa bulannya, dan itu masih belum diketahui,” ungkap Kapolres, kemarin.

Baru setelah perkosaan kali ketiga yang terjadi pada November lalu, perubahan sikap IA  diketahui sang paman, Sutar. Kejanggalan itu lalu disampaikan kepada ibu kandung korban, Supiati. “Saat itu korban dipaksa menceritakan. Akhirnya terungkap dan kejadian itu dilaporkan pada kami,” jelas Kapolres.

Atas laporan keluarga korban, polisi bergerak menangkap Samu. Dan dalam penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya. “Dari visum korban, benar bahwa korban tengah hamil dua bulan,” jelas Kapolres yang asal Pandaan Kabupaten Pasuruan itu.

Sementara, Samu mengatakan bahwa perbuatan biadabnya kepada putri kandungnya itu merupakan kekhilafan. “Saya khilaf. Anak saya itu sudah nikah dua kali, tetapi belum punya anak,” kata Samu, dingin. (yek/iwy)


Bagikan Artikel