Hukum & Kriminal

Kasus Ijazah Palsu, Markus Terima Rp 7 Juta dari Jon


KRAKSAAN – Pengadilan Negeri Kraksaan kemarin (19/12) menyidangkan kembali kasus ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir.  Ada 5 saksi yang dihadirkan kemarin. Dua di antaranya jelas menyebut keterlibatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo Jon Junaedi.

Sidang kelima kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Lima saksi yang dihadirkan ialah Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, pensiunan PNS H. Asy’ari, Penasihat Partai Gerindra di PAC Besuk Bahral Sutrisno Adi, Kepala Bappeda yang juga mantan Kepala Dispendik Tutug Edi Utomo, dan Sekcam Sumberasih Markus.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Gator Ardian. Lima saksi yang hadir lebih dulu disumpah sebelum didengar kesaksiannya. Lalu saksi yang dimintai kesaksian pertama ialah Markus.

Mulanya, kesaksian Markus terdengar berbelit. Namun pada akhirnya, Markus mengakui keterlibatannya dalam proses pembuatan ijazah Paket C untuk terdakwa Abdul Kadir.

Markus juga mengakui pernah bertemu Jon Junaedi sebelumya. Pertemuan itu terkait negoisasi pembuatan ijazah Paket C Abdul Kadir. “Awalnya saya menolak. Tetapi karena Jon Junaedi yang meminta, akhirnya saya usahakan bisa. Lalu saha hubungi Saiful Bahri, pegawai Dispendik itu,” kata Markus di hadapan hakim.

Tidak hanya itu, Markus mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 7 juta dari Jon Junaedi. Uang itu diberikan untuk biaya pembuatan ijazah. “Satu juta untuk saya. Enam juta saya kasih ke Saiful Bahri, karena dia yang berperan dalam penyediaan ijazah,” ujar Markus yang berdinas sebagai Sekcam Sumberasih.

Sebelum menutup kesaksiannya, Markus kembali mempertegas kesaksian bahwa dirinya tak akan melakukan perbuatan dosa itu kalau bukan karena Jon Junaedi. Sebab, dirinya kenal baik dengan ketua partai Gerindra itu. “Karena dia yang minta tolong saya untuk membuatkan ijazah terdakwa,” paparnya.

Sementara, Bahral Sutrisno dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya yang memperkenalkan terdakwa kepada Jon Junaedi sebelum Pileg 2019. “Saya yang kenalkan terdakwa pada Jon Junaedi,” tuturnya.

Menurutnya, kader Gerindra yang mendaftar caleg masih kurang. Sehingga dirinya membawa terdakwa untuk ikut mencalonkan diri. Namun, terdakwa sempat tersendat karena tidak memiliki ijazah.

“Saya ngomong ke Jon bahwa Kadir tak punya ijazah. Tapi Jon jawab begini, ijazah itu sudah ada yang ngurus. Kamu nggak usah ikut-ikut. Yang penting suara Kadir menang di Besuk. Kata Jon begitu ke saya waktu itu,” ungkap Bahral dengan lantang.

Lantaran ada pernyataan itu, Bahral pun tak mau tahu. Sesuai instruksi dari Jon, dirinya hanya fokus pada suara pendukung Kadir saat pemilihan. “Setelah itu saya sudah nggak ikut campur. Siapa yang ngurus, saya nggak tahu,” kata Bahral.

Usai mendengar lima kesaksian, sidang ditutup dan ditunda pekan depan. “Agenda masih pemeriksaan saksi dari jaksa,” ungkap hakim Gatot Ardian. (yek/iwy)


Bagikan Artikel