Hukum & Kriminal

Saksi Dispendik Akui Diberi Uang


KRAKSAAN – Sidang pemeriksaan saksi pada kasus ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, kemarin (16/12) digelar kembali di Pengadilan Negeri Kraksaan. Salah satu saksi yang hadir kemarin adalah Saiful Bahri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

Setelah sidang dibuka, majelis hakim yang diketuai Gatot Ardian langsung meminta Saiful Bahri memberikan kesaksian. Mulanya, seluruh pertanyaan yang diajukan majelis hakim, dijawab secara gamblang oleh Saiful Bahri. Saksi menceritakan track record jabatannya selama bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.  

Namun, suasana tegang ketika terdakwa Abdul Kadir ikut berbicara dalam persidangan. Ia mengungkap bahwa saksi Saiful Bahri sebenarnya sudah mengenal dirinya jauh. “Mohon ijin majlis hakim, sebenarnya yang bersangkuta sudah mengenal saya,” katanya.

Pernyataan terdakwa itu membuat majelis hakim melontarkan pertanyaan kembali pada Saiful Bahri. Kemudian, saksi menerangkan bahwa dirinya sempat berjumpa dengan terdakwa di rumahnya. Saat itu Abdul Kadir dengan temannya datang ke rumah terdakwa. Kedatangannya terkait urusan ijazah Paket C milik terdakwa.

Saksi juga mengakui dirinya sempat diberi uang oleh terdakwa dalam pertemuan itu sebesar Rp 200 ribu. “Saya nggak minta, tapi dikasih. Saya lupa berapa waktu itu. Kalau nggak salah 200 ribu,” ungkap Saiful Bahri yang menjabat sebagai Korwaslik Kecamatan Maron.

Usai pernyataan saksi itu, persidangan ditutup. Terkait saksi yang tidak hadir hari itu, akan dipanggil ulang dalam sidang selanjutnya.

Sementara, Asman Afif Ramadhan selaku pengacara terdakwa, menyatakan dirinya banyak menemukan kerancuan dari ungkapan saksi. Bahkan menurutnya, saksi banyak berbelit saat menjawab pertanyaan. Namun Asman yakin saksi Saiful Bahri ikut berperan dalam rentetan penyediaan ijazah palsu.

“Pernyataan saksi memang sangat membingungkan. Saat ditanya ini jawabannya itu. Baru kemudian saksi mulai membuka kebenaran di akhir pertanyaan. Tetapi tetap masih rancu,” ungkapnya.

            Oleh karena itu, dirinya berencana untuk mengajukan komfontir dalam sidang berikutnya. Yaitu menghadirkan kembali saksi Saiful Bahri dalam sidang pemanggilan saksi Markus. “Sidang berikutnya akan memanggil Markus sebagai saksi. Kami minta Saiful Bahri juga dihadirkan,” kata Asman. 

 

Tiga Saksi Tak Hadir

Sidang kemarin sejatinya menghadirkan 5 orang saksi. Tetapi, hanya 2 orang yang menghadiri sidang kemarin, yaitu Saiful Bahri yang merupakan staf honorer Dinas Pendidikan dan Ahmad Hafid Riskiyanto selaku staf KPU setempat.

Sedangkan 3 saksi lainnya tak menghadiri sidang tanpa kejelasan. Mereka adalah Asy’ari sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan periode 2012- 2013, Abdul Rasyid sebagai ajudan Jon Junaidi (Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo), dan Halil selaku wakil ketua II DPC Gerindra.

“Pastikan sidang berikutnya, saksi yang dipanggil datang semua,” ungkap ketua majelis hakim Gatot Ardian yang juga menjabat ketua Pengadilan Negeri Kota Kraksaan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pada 5 saksi tersebut. Namun hanya 2 yang bisa memenuji panggilan.

Terkait ketidakhadiran 3 saksi itu, lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan alasannya. Namun, ia berjanji saksi yang tak hadir kemarin akan dipanggil ulang pada sidang berikutnya. “Saya belum tahu alasan tidak hadirnya 3 saksi itu,” ungkapnya.

Menurutnya, ada 12 saksi yang dipaparkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dan mereka akan dihadirkan seluruhnya. “Kalau nggak hadir lagi, akan kami kirimkan surat lagi,  hingga seluruh saksi menghadap pada majelis hakim. Untuk sidang berikutnya kami akan panggil saksi yang tak hadir sidang sebelumnya,” kata pria asal Lumajang itu. (yek/iwy)

 


Bagikan Artikel