Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Janda, Berkebutuhan Khusus, Dihamili

PROBOLINGGO – Karena tidak kuasa lagi menahan beban yang dipikul, perempuan berinisial DO (24), dengan didampingi keluarganya, kemarin (9/12) mendatangi markas Polres Probolinggo Kota. Di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) polresta, mereka melaporkan pria berinisial S yang diduga menghammili DO. 

 DO kemarin didampingi 4 lelaki berumur dan seorang perempuan baya. Sekitar pukul 12.00, DO dan keluarganya itu tiba di markas polresta. DO yang termasuk berkebutuhan khusus, hendak melaporkan, pria berinisal S, yang diduga telah menghamilinya.

Saat ini, DO yang merupakan warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sedang mengandung 3 bulan. M (70), ibu DO, mengatakan bahwa kehamilan itu didasarkan hasil pemeriksaan bidan desa setempat.  

Semula M tidak langsung percaya. Untuk membuktikannya, DO diperiksakan di Puskesmas Sumberasih. Hasilnya, DO memang positif hamil. DO didesak menyebutkan siapa pria yang membuatnya hamil. Mulanya, DO tidak berani menyebutkan nama. Tetapi, setelah dirayu, DO ahirnya menyebut pria berinisial S sebagai orang yang menghamilinya.

Wanita berkebutuhan khusus itu mengaku ditiduri S di rumah kosong di Perumahan Pondok Gabriella di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. “Di perumahan,” kata M.

S merupakan warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih. DO kenal S karena sering membeli es dawet di warung tempat kerjanya. DO mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri di bawah ancaman. “Saya dipaksa, diancam, tidak boleh lari,” tutur DO.  Sejak diketahui hamil, DO berhenti bekerja. Sehari-harinya ia jadi murung.  

 Sedangkan S, pria terduga pelaku, akhirnya diketahui rumahnya. Itu setelah M meminta bantuan kepada Kusnadi, tetangganya yang juga ketua RT setempat.  

Menurut M, pihaknya sudah meminta tanggung jawab S. Tetapi, S menolak menikahi DO dengan alasan sudah memiliki istri. Karena itu, keluarga DO akhirnya mengambil jalur hukum. “Ya, mau bagaimana lagi. Kami laporkan saja pria yang menghamili anak saya,” ujar M.

M mengatakan, putrinya ini berstatus janda. DO menikah begitu lulus dari SD, tetapi kemudian cerai. “Anak saya kawin setelah lulus SD. Kawin masih kecil,” kata M.

Kasus yang menimpa DO ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota. Kasatreskrim AKP Nanang Fendi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut AKP Nanang, pihaknya akan segera melakukan visum korban di RSUD dr Moh. Saleh. Setelah itu, polisi akan mengecek lokasi kejadian dan mencari saksi-saksi. “Kami tindaklanjuti. Secepatnya kami ungkap kasus ini,” ujar AKP Nanang. (gus/iwy)

 

Tinggalkan Balasan