Baru Lima Hari Beroperasi, Ditutup
KURIPAN – Gara-gara tak mengantongi izin, sebuah Galian C di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Padahal galian C itu baru beroperasi sejak 5 hari yang lalu.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Nurul Arifin mengatakan, penutupan galian C di bantaran sungai Kuripan ini dilakukan karena memang tak ada izin operasi. “Ketika kami tanya penanggung jawab galian saat di lokasi, pengembang berdalih galian dilakukan sebagai upaya normalisasi sungai agar tidak berdampak banjir,” terangnya.
Namun menurut Nurul, alasan itu tak diterima warga. Pasalnya, sejak dulu kawasan tersebut belum pernah mengalami banjir. “Warga sekitar tak setuju dengan adanya kegiatan galian ini. Setelah kami cek, penanggung jawab galian ini tidak bisa menunjuukkan izin dari dinas terkait. Sehingga kami lakukan penutupan sementara lokasi ini,” tegas Nurul.
Ia mengakui jika galian ini baru beroperasi selama 5 hari. Namun pihaknya terpaksa ambil tindakan karena ada penolakan dari warga. “Setelah kami turun lapangan, memang galian ini tidak ada izin sama sekali. Jangankan ditanya izin, ditanya soal RT RW pun tidak tahu mereka,” katanya.
Sunu, seorang warga Kedawung mengatakan, keberadaan galian C memang tak disetujui oleh warga yang tinggal di sekitarnya. Pasalnya, galian dinilai akan merusak lingkungan. “Yang gali hanya merusak lingkungan. Kami di sini nanti yang akan kena dampaknya. Makanya penutupan ini sudah betul, terima kasih satpol pp sudah ditutup,” sergahnya. (rul/eem)