Sembunyikan Kayu di Ladang, Dibekuk Polisi
SUMBER – Jajaran Polsek Sumber berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kayu milik Perhutani. Pelaku berinisial SO (32) itu adalah seorang warga Dusun Windon, Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber.
Kini, SO telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai licin karena mampu menyembunyikan barang curian berupa kayu di lokasi yang tidak mencurigakan.
Kanit Reskrim Polsek Sumber Bripka Andri Kartika mengungkapkan, penangkapan terhadap SO berawal dari adanya laporan dari KRPH (Kepala Resor Pemangku Hutan) Wonokerso.
“Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Perhutani kehilangan 8 batang pohon akasia di petak 1D KPH Wonokerso Blok Pajaran Desa Wonokerso pada 8 Oktober lalu,” ujarnya, Senin (21/10).
Sepekan setelah menerima laporan tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sumber berhasil menangkap SO. Penangkapan dilakukan di Desa Wonokerso Kecamatan Sumber pada Jumat (18/10) lalu.
“Begitu terima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah sepekan dari laporan, kami menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti berupa 1 buah gergaji tangan dan 8 batang kayu akasia,” ungkap Bripka Andri.
Ia mengungkapkan, SO berusaha menyembunyikan 8 batang kayu hasil curiannya dengan cara dikubur di ladang belakang rumah pelaku. Jika tidak melalui desakan saat interogasi, kemungkinan sulit menemukan barang bukti.
“Setelah kami desak, pelaku akhirnya menunjukkan di mana barang hasil curiannya itu disembunyikan. Ternyata kayunya dikubur di ladang sayur belakang rumahnya,” terang Bripka Andri.
SO yang kini tengah diamankan di sel tahanan Mapolsek Sumber. Dilakukan penyidikan dengan seksama agar pelaku bisa dijerat hukuman yang berat. SO dijerat dengan UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukumnya yakni kurungan penjara paling lama 5 tahun,” sebutnya. (tm/eem)