Hukum & Kriminal

Viral, Video Penangkapan Tiga Pengedar Sabu di Kraksaan


PROBOLINGGO – Sebanyak 3 orang pengedar sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk unit opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo. Ketiganya ditangkap di tepi jalan di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kamis (17/17/19) sekitar pukul 10.00. Proses penangkapan terekam video amatir dan tersebar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran Pantura, ketiga pengedar sabhu yang ditangkap itu berinisial AA (50) warga Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, HS (39) warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, dan AS (35) warga Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Ketiganya merupakan target operasi lantaran terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Ketika ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis SS 15 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sekrup dari sedotan, serta 5 buah plastic klip warna bening.

“Barang bukti ini disita dari tersangka berinisial AA yang satu mobil bersama dengan tersangka HS dan AS,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Jumat (18/10/19).

Ketika hendak ditangkap, ketiga pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan mobil honda Jazz warna merah nopol P1874EH milik tersangka HS. Anggota unit opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mencegat dan menangkap mereka di tepi jalan di Kelurahan Semampir.

“Ketiganya kini telah kami amankan, dan hingga saat ini dalam proses interogasi guna membongkar jaringan utama pemasok narkotika jenis sabhu tersebut,” paparnya.

Adapun ketiga tersangka tersebut diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 112 (5) Sub Pasal 132 Sub Pasal 131 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda 8 miliar. “Pasal ini dikenakan karena berat barang bukti sabhunya diatas 5 gram,” kata Iptu Sujilan. (tm/eem)


Bagikan Artikel