Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Abdul Kadir Minta Audiensi dengan DPRD


PAJARAKAN – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, dinilai janggal oleh Husnan Taufiq selaku penasihat hukum (PH) Abdul Kadir. Sebab, di tengah perguliran kasus ini, dewan landai saja. Oleh karena itu, Husnan Taufiq sampai mengajukan audiensi dengan DPRD.

Kemarin (24/9) Husnan Taufiq mendatangi gedung dewan, menyerahkan surat permohonan audiensi. “Kami datang ke gedung DPRD ini untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan para anggota dewan,” kata Husnan usai menyerahkan surat tersebut secara langsung pada Pimpinan Sementara DPRD.

Menurutnya, sejak kasus ini bergulir di ranah hukum, tak ada satu pun anggota dewan yang merespons. Padahal, saat ini Abdul Kadir sudah sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024. “Tapi tak ada satupun yang merespon atau membantu kasus ini,” jelasnya.

Gonjang-ganjing kasus Abdul Kadir yang kini juga tersebar ke berbagai media sosial, tak membuat para anggota dewan angkat bicara. Justru sebaliknya, katanya, mereka hanya diam dan duduk manis saja. Bahkan, pemanggilan petinggi Gerindra pun tidak membuat dewan terpancing berkomentar.

“Apalagi petinggi Gerindra (Jon Junaedi, red) sudah diperiksa sama polisi. Tetapi suasana di DPRD masih adem ayem. Kalau anggotanya saja sudah jelas terjerat kasus seperti ini, tapi mereka tidak merespon, bagaimana nanti dengan rakyat kecil,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Sementaera DPRD Kabupaten Probolinggo Sumarmi Rasit menyatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum Abdul Kadir.  “Kami kan masih baru menerima, belum membaca isinya apa. Jadi akan kami tindaklanjuti,” tuturnya pada Koran Pantura.Sumarmi sendiri berharap  kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melilit Abdul Kadir ini tidak terbukti. “Tapi kalau nanti putusannya sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka harus mengundurkan diri dari anggota DPRD dan nanti harus ada penggantinya,” kata Sumarmi yang merupakan politisi dari Partai NasDem. (yek/iwy)


Bagikan Artikel