Ribut di WA, Lapor Polisi
PROBOLINGGO – Nurhasanah (45), seorang warga Jl Pattimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo kemarin (16/9) sekitar pukul 09.30 mendatangi Polres Probolinggo Kota. Perempuan itu berniat mengadukan seorang wanita berinisial S karena telah memfitnah dan menyerangnya dengan kata-kata jelek di grup WhastApp (WA) maupun jaringan pribadi (japri).
Hanya, pengaduan Nurhasanah belum diregistrasi atau dicatat oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polresta. Nurhasanah diminta mencatat kronologi kejadiannya.
Nurhasanah mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya melaporkan S, salah satu anggota grup WA bisnis jual-beli saham dan valuta asing di Trading Forex yang diikutinya. “Saya laporkan karena komen-komennya ke saya cukup pedas dan kasar. Ini pencemaran nama baik,” ujarnya.
Selain di grup, S juga menyerang Nurhasanah melalui japri. Awalnya, S bersikap seperti itu lantaran dikeluarkan dari grup. Alasannya, S komentarnya tidak mengenakkan. “Dana Rp 175 ribu per minggu yang menjadi hak S jadi tidak cair. Mungkin ada lost atau ada kendala lain,” katanya.
S dikeluarkan dari grup WA, karena komentar-komentarnya dikhawatirkan mempengaruhi anggota lain. S beranggapan bahwa bisnis jual-beli saham dan valuta asing di internet tersebut bohong dan akal-akalan. Terbukti, penghasilan Rp 700 ribu perbulan atau Rp175 ribu per minggu yang dijanjikan, tidak cair atau tidak masuk ke rekeningnya.
Padahal, menurut Nurhasanah, yang terjadi tidak seperti itu. Bisnis tersebut membayar ke anggota yang menitipkan dananya ke kelompok. Hanya S yang tinggal di Cilandak – Jakarta, mempermasalahkan hal ini.
Sedangkan anggota yang lain tidak bersikap seperti itu. “Ada yang seperti S, dananya belum cair. Tetapi mereka diam dan menunggu, tidak seperti dia. Buktinya, cair kok,” tambah Nurhasanah.
Menurutnya, kelompok yang dikelola Nur merupakan bisnis yang penghasilannya tergantung pada Trading Forex. Untuk menjadi anggota atau ikut bisnis dikelompoknya disyaratkan membayar uang minimal Rp 500 ribu.
Anggota yang setor sebesar itu akan mendapat penghasilan Rp 700 ribu per bulan atau Rp 175 ribu setiap minggu. “Kalau uang S yang tidak cair Rp175 ribu. Hanya seminggu. Saya sarankan untuk menunggu, tetapi dia tidak sabaran,” jelasnya.
Saat datang ke mapolresta kemarin, Nurhasanah membawa beberapa lembar kertas sebagai barang bukti. Kertas folio yang berisi komentar S di grup WA dan japri ke Nurhasanah. Isinya berbagai kecaman dan ungkapan ketidakpuasan S. “Ini komen-komennya di WA grup dan japri ke saya,” kata Nurhasanah.
Sedangkan Kasat Reskrim AKP Nanang Fendi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Nurhasanah. Sebab, yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan laporan, seperti surat kronologi kejadian.
“Sepertinya masih mengadu. Belum masuk laporannya ke kami. Mungkin oleh petugas, dia masih diminta menulis kronologi kejadiannya. Kalau sudah ada, pasti laporannya kami terima,” ujar AKP Nanang. (gus/iwy)