Hukum & Kriminal

Jual Pil Koplo, Ibu Rumah Tangga Dicokok


KRAKSAAN – Sat Reskoba Polres Probolinggo menangkap seorang pengedar pil psikotropika, Rabu (24/7) malam. Pengedar tersebut adalah seorang perempuan berinisial SR (45), warga Desa Asembagus, Kota Kraksaan. Ia diamankan polisi berikut barang bukti berupa 1.000 butir pil dextro dan 740 butir pil trex. SR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri. Iptu Sujilan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi pil haram yang dilakukan tersangka di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan.

Ketika digerebek, ibu rumah tangga ini tak bisa berkutik. Apalagi petugas juga berhasil menemukan pil psiktropika yang disimpan di dalam rumah tersangka. Tersangka mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras tanpa izin dari instansi terkait, ungkap Iptu Sujilan, Kamis (25/7).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 1. 740 butir pil psiktropika. Terdiri dari 1000 butir pil dextro dan 740 butir pil trihexipenidly. Obat-obatan tersebut disimpan di dalam lemari di rumah tersangka. Dari pengakuan tersangka, ribuan butir pil tersebut sengaja disimpan dan dijualnya kepada para pelajar dan pemuda, terang Iptu Sujilan.

SR dijerat dengan Pasal 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehataan. Ia diduga telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara, tegas Iptu Sujilan. (tm/eem)


Bagikan Artikel