Kantor Lurah dan SDN Dipatok, Pemkot Tak Bayar
PROBOLINGGO – Kantor Kelurahan Triwung Lor dan SDN Triwung Lor III di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Minggu (5/5) sekitar pukul 09.00 dipatok. Pematokan ini dilakukan seorang warga, dengan tujuan protes terhadap Pemkot Probolinggo.
Alasannya, pemkot dinilai telah ingkar janji. Uang Rp 4,7 milyar yang disepakati sebagai pengganti, hingga kini belum direalisasikan atau diterimakan.
Tidak ada perlawanan dalam aksi tersebut, karena kemarin hari libur. Jadi, kantor kelurahan dan sekolah sama tutup, tidak ada aktivitas.
Namun, seorang guru SDN Triwung Lor III sempat mendatangi warga yang mematok sekolahnya. Sebab, ia khawatir anak didiknya tidak bisa sekolah. Namun setelah dijelaskan, guru perempuan itu akhirnya meninggalkan tempat.
Adalah Arik Wardiyanto, salah satu ahli waris yang melakukan pematokan ini. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini merupakan protes terhadap pemkot. Mengingat, dana Rp 4,7 miliar lebih yang dijanjikan pemkot sejak 2015 hingga kini tidak direalisasikan.
Ceritanya, pemkot sepakat membeli tanah yang berada di Jalan Raya Bromo itu Rp 5 miliar. Uang yang diterima ahli waris sebesar Rp 4,7 setelah dipotong.
Dijelaskan, pada 8 Juli 2015 ahli waris sudah menandatangani surat pernyataan pembelian. Tanah seluas 5.650 meter persegi itu dijual oleh 5 orang ahli warisnya kepada pemkot seharga Rp 5 miliar.
Surat pernyataan pembelian tanah Surat Hak Milik (SHM) nomor 16 tahun 1965 atas nama (AN) Bullah tersebut disaksikan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah. Adapun yang membuat pernyataan 5 ahli waris Bullah, yaitu Supaidah, Arsumo, Arpik, Sudiono dan Arsumi.

Sedangkan yang tanda tangan dari Tim Pelaksana Pelaksana Pengadaan Tanah yakni Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala DPPKA, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Kademangan dan Lurah Triwung Lor serta Kepala Bidang Asset.
Namun, hingga kini, ahli waris merasa belum menerima uang yang dimaksud sepeserpun. Arik Wardiyanto, cucu dari pemilik lahan, mengaku sudah beberapa kali berkirim surat ke pemkot. Ia menanyakan uang pembelian lahan kakeknya. “Sudah bosan saya. Sudah beberapa kali kirim surat, namun tidak ada tanggapan. Ya, akhirnya kami patok,” jelas Arik kemarin.
Sebelum memutuskan mematok, pada 25 April lalu Arik sudah mengirim surat somasi ke walikota. Isinya meminta, pemkot segera menyelesaikan permasalahan dan mencari solusinya, dengan alasan pihak ahli waris terlalu lama dirugikan.
“Ya kalau seharga itu, kami tidak mau. Kami mau harga sekarang. Sudah ada pengusaha yang menawar Rp 15 miliar. Kalau ke pemkot, ya seharga itu. Kalau engggak mau, kami jual ke pengusaha,” tandas Arik.
Pihaknya sudah tidak menghitung uang sewa dari sejumlah bangunan yang ada di atas lahannya. Seperti TK Dharma Wanita, kantor kelurahan dan gedung SDN. Termasuk sejumlah bangunan yang lokasinya di utara sekolah dan kantor kelurahan. “Kami tidak narik uang sewa. Ya, mulai dari dulu, gratis.” Tammbahnya.
Sementara itu, Sofi, seorang guru kelas 1 SDN Triwung Lor III sempat mendatangi ahli waris yang mematok sekolahnya. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari ahli waris, ia pun meninggalkan tempat.
Sofi mendapat kepastian anak-anak didiknya tetap bisa bersekolah. “Jadi amak-anak kami boleh sekolah ya pak. Kalau begitu, terima kasih Pak. Kami khawatir, sekolah ditutup dan anak-anak tidak bisa sekolah,” ujar Sofi kepada Arik.
Sementara, Kepala DPPKA Imanto mengaku sudah sempat berkomunikasi sebelumnya dengan ahli waris. Namun, ia berterus terang tidak mengatahui kalau ahli waris melakukan pematokan. “Sejak 2015 sudah dilakukan penyikapan dan upaya penyelesaian. Butuh waktu, karena berbau hukum. Jadi kami cukup hati-hati,” tandasnya.
Meski begitu, pemkot pada 2018 lalu mencoba untuk menyelesaikan dan hingga kini belum terealisasi. Mengenai harga Rp 15 miliar yang diminta ahli waris, Imanto menanggapi dengan tenang. Menurutnya, pihaknya akan membayar sesuai harga yang ditetapkan oleh pihak ketiga (apraisal) yang ditunjuk pemerintah. “Monggo minta berapapun tidak masalah. Kami berpedoman pada harga yang ditentukan apraisal,” kata Imanto. (gus/iwy)