Hukum & Kriminal

Hampir Ujian, Edarkan Pil Koplo, Pelajar SMA Dicokok Polisi


BESUK – Unit Reskrim Polsek Besuk berhasil mengungkap seorang pengedar pil koplo di wilayah hukumnya. Yang dibekuk adalah seorang pengedar berinisial HU (18), warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk. Pelajar di salah satu sekolah setingkat SMA di Besuk itu diamankan berikut barang bukti berupa puluhan butir pil koplo pada Rabu (27/3) sore.

Dari informasi yang dihimpun Koran Pantura, penangkapan terhadap HU bermula dari penangkapan NF (27) asal Desa Jambangan, dan AZ (21) asal Desa Kecik. NF dan AZ ditangkap di pertigaan Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, beberapa jam sebelum HU ditangkap.

Kapolsek Besuk Iptu Agus Rachmad Wijaya menerangkan, NF hendak membeli pil koplo kepada AZ dengan harga Rp 30.000 untuk 12 butir pil. Transaksi tersebut berhasil dideteksi oleh Unit Reskrim Polsek Besuk. Akhirnya, keduanya ditangkap.

“Setelah diinterogasi, NF mengaku hanya seorang pembeli dan AZ hanya perantara dari tersangka HU. Nah, AZ ini mengaku kalau sebelum transaksi, dia sudah mengkonsumsi 5 butir pil koplo,” ujar Iptu Agus, Kamis (28/3).

Mantan Wakapolsek Kraksaan ini mengatakan, setelah interogasi tersebut, anggotanya langsung memburu HU sebagai pengedar utama dalam jaringan ini. Hasilnya, HU berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kecik. Dari rumah HU, anggota Polsek Besuk menyita barang bukti berupa 2 poket pil koplo jenis Dextromethorpane. “Isinya 16 butir dan 38 butir pil trihexyphenidyl serta 1 bungkus rokok,” sebut Iptu Agus.

Sanksi pidana hanya akan dikenakan pada HU. Sementara AZ dan NF hanya ditetapkan sebagai saksi. HU akan dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI  36/2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Secara usia, dia sudah dewasa, yakni di atas 18 tahun,” ungkap Iptu Agus.

Ia menerangkan, HU kini duduk dibangku kelas XII di salah satu sekolah setingkat SMA di Kecamatan Besuk. Iptu Agus memastikan tetap akan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengikuti ujian nasional yang akan diselenggarakan pada Senin (1/4) mendatang.

“Sebenarnya dia pernah terlibat kasus penganiayaan sebelumnya dan ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Namun ternyata dia berulah lagi. Tapi tetap akan kami koordinasikan dengn pihak sekolahnya agar dia tetap ikut ujian,” kata Iptu Agus. (tm/eem)


Bagikan Artikel