Hukum & Kriminal

Tanpa Bukti, Sopir Komplotan Pencuri Emas Dipulangkan


PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota telah mengamankan 6 tersangka pencurian emas di Toko Walet di Jl Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. Namun salah seorang tersangka bernama Yusuf (65) dipulangkan. Pasalnya, warga Jl Magersari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah itu tidak terbukti terlibat dalam aksi Senin (11/5) lalu itu.

Menurut Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, Yusuf merupakan sopir dari pihak pemilik kendaraan yang disewa komplotan pencuri emas tersebut. Yusuf hanya bertugas mengantar 5 penumpangnya. “Yusuf ini sendirian. Jadi, dia tidak bersama istrinya seperti informasi yang beredar. Dia hanya mengikuti perintah mengendarai mobil rental itu,” terang AKBP Alfian saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/3) sekitar pukul 13.00.

Dari 5 tersangka, ada yang yang berstatus pasangan suami istri (pasutri). Yakni Rusli (68) dan S’Yati (65). Rusli adalah yang menginisiasi setiap aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini. Dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah ke Bali, komplotan tersebut tak hanya mencuri di Kota Probolinggo.

“Dari pengakuan mereka, sebelumnya mencuri di Jombang. Dari Jombang, mereka ke Surabaya, lalu ke Bali. Dari Bali itulah, mereka ke Kota Probolinggo dan mencuri emas di toko Walet,” terang AKBP Alfian.

Sedianya, komplotan ini singgah di kota Probolinggo untuk datang ke sebuah pengobatan alternatif untuk mengobati penyakit yang diderita Rusli. Namun, Kapolresta tidak percaya terhadap pengakuan tersangka. Ia mengatakan keterangan itu adalah alasan tersangka. Sebab AKBP Alfian yakin tujuan mereka memang untuk mencuri emas di toko Walet. “Biasa, alasan pelaku seperti itu,” ungkapnya.

Dari toko Walet, komplotan ini berhasil membawa kabur kalung emas seberat 47 gram dengan panjang sekitar 53 cm. Jika diuangkan, harganya kurang lebih Rp 20 juta. Pelaku yang mencuri emas di toko Walet adalah S.Yati. Hasil curian itu kemudian dioper ke Sumiyati, dan terakhir dipegang Nur Asma. Ketiganya berpura-pura membeli emas dan sama-sama memilih emas.

“Penjaga toko curiga, karena emas yang dikembalikan hanya dua. Padahal yang dikeluarkan dari etalase berjumlah tiga. Padahal para pembeli itu sudah jalan naik mobil untuk kabur,” kata AKBP Alfian.

Karena curiga, salah seorang karyawan menghubungi petugas Polresta. Sehingga 2 dari 5 tersangka berhasil ditangkap ketika masih berada di dalam toko Walet. Sementara beberapa karyawan lelaki toko Walet berinisiatif mengejar mobil yang dinaiki pelaku. Mobil tersebut berhasil dihentikan di Jl Pahlawan berkat kesigapan petugas Polresta. Ada 4 orang yang berhasil ditangkap, termasuk Yusuf yang kemudian dibebaskan.

AKBP Alfian mengatakan, berdasar pengakuan tersangka, mereka baru pertama mencuri. Padahal, tersangka mengaku sebelumnya pernah mencuri di Jombang. “Pengakuannya baru sekali. Kami masih berkoordinasi dengan Polres lain. Kalau dilihat dari usia dan modus operandinya, sepertinya tidak hanya sekali mencuri,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat sejumlah pasal berbeda. Yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun. “Dari 5 tersangka ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Makanya, pasalnya berbeda. Ada yang eksekutor dan ada yang berperan sebagai otak dari aksi tersebut,” kata AKBP Alfian. (gus/eem)

Para tersangka pencurian emas di toko Walet dirilis oleh Polres Probolinggo Kota, Rabu (13/3). (Agus Purwoko/Koran Pantura)


Bagikan Artikel