Lahan Tol Diserobot, PPK Tol Paspro Lapor Polisi
PROBOLINGGO – Sengketa lahan rest area jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo masih belum kelar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Paspro merasa dirugikan karena sebagian lahan tol diserobot oleh Sutiha (45), warga Desa Muneng yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Karenanya, PPK melaporkan Sutiha ke Polres Probolinggo Kota.
Langkah tersebut merupakan balasan dari aksi Sutiha yang melaporkan PPK Tol Paspro dan Forkopimka Sumberasih ke Polda Jatim. Sutiha menganggap lahannya diserobot oleh PPK setelah ia tak merasa menerima ganti rugi dari PPK. Namun Polda menilai laporan Sutiha tidak kuat dan tidak menyertakan bukti kepemilikan lahan. Sehingga Polda melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Probolinggo.
Seperti halnya Polda, Polresta Probolinggo juga tidak bisa menindaklanjuti karena tidak ada bukti kepemilikan yang dapat ditunjukkan Sutiha.
Rupanya hal itu ternyata membuat Sutiha makin nekat. Ia secara sepihak memasang patok di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya itu. Forkopimka Sumberasih mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun tak berhasil. Karena itu, patok tersebut dirobohkan oleh PPK.
Nah, setelah patoknya dirobohkan, Sutiha kembali membuat laporan ke Polda Jatim. Kali ini yang dilaporkan adalah Forkopimka Sumberasih. Dalam laporannya, Sutiha menyatakan bahwa Forkopimka Sunberasih diduga melakukan pengrusakan patok dan pagar miliknya.
Aksi tersebut membuat PPK Tol Paspro berang. Pasalnya, di atas lahan seluas 2.531 meter persegi yang disengketakan itu, akan dibangun rest area. Infrastruktur tersebut merupakan sarana penunjang proyek tol Paspro secara keseluruhan.
“Kami terpaksa melaporkan saudari Sutiha ke Polresta Probolinggo dengan tuduhan penyerobotan lahan milik negara. Karena aksi pemasangan patok di lahan yang telah kami bebaskan itu sangat mengganggu dan menghambat pengerjaan proyek tol Paspro secara keseluruhan,” ungkap PPK Tol Paspro Agus Minarno, Selasa (5/3).
Menurutnya, lahan yang disengketakan oleh Sutiha, sebenarnya merupakan milik almarhum Minaroen Noerdin. Lahan tersebut kemudian diwariskan kepada sejumlah anaknya. Salah satunya adalah Marni’a yang merupakan ibu dari Sutiha.
“Pada tanggal 26 Janurai 2017 lalu, kami sudah memberikan ganti rugi kepada Atwi sebagai sebagai kuasa penerima. Bentuk ganti kerugian nilainya sekitar Rp 4 miliar. Atwi dan Marni’a ini masih satu saudara dan uangnya sudah dibagi termasuk kepada Marni’a yang merupakan ibu kandung Sutiha. Jadi, kami rasa ini merupakan masalah keluarga di mana kami tak seharusnya dilibatkan atau bahkan dilaporkan seperti itu,” beber Agus Minarno.
Dengan laporan dari PPK bernomor UM.01.03/PPKPASPRO/III/2019.05 ke Polresta itu, Agus menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh Sutiha sudah keterlaluan. Agus juga menilai Sutiha sudah mencemarkan nama baik Forkopimka Sumberasih, yang dalam hal ini yakni Camat Sumberasih Ugas Irwanto.
“Untuk selanjutnya kami serahkan pada pihak berwajib. Kami anggap saudari Sutiha tidak kooperatif dengan kami. Laporan ini sebagai bentuk pelajaran baginya dan bagi pemilik lahan yang lain yang telah dan akan dibebaskan oleh negara ke depan,” kata Agus. (tm/eem)

Mediasi yang dilakukan oleh Forkopimka Sumberasih tak membuahkan hasil. (Tunjung Mulyono/Koran Pantura)