Pelaporan Pantai Duta, Kades akan Hadapi
PAITON – Polemik laporan Abdul Azis selaku pengelola Pantai Duta Desa Randutatah Kecamatan Paiton terus berlanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan itu terkait penarikan retribusi parkir di wisata tersebut yang diduga ilegal. Bahkan laporan tengah diproses Polda Jatim.
Sebagai pihak terlapor, Kepala Desa Randutatah Ummi Kulsum, menyatakan akan menghadapi perkara itu. Dia akan bersikap profesional mengikuti alur hukum yang berlaku. Hal itu Ummi Kulsum, pada Senin (4/3). Ia mengaku sudah mengetahui terkait dirinya yang dilaporkan pada Polda Jatim terkait retribusi parkir wisata Pantai Duta. “Saya sudah tahu terkait laporan itu,” ujarnya.
Saat ditanya terkait penarikan retribusi parkir wisata yang dinilai ilegal, Ummi menerangkan pihaknya melakukan penarikan sudah sesuai tupoksinya. Dari sudut pandangnya, penarikan parkir itu sudah legal karena kewenangan kelola parkir diserahkan pada pemdes.
“Memang kami menggerakan Karang Taruna untuk melakukan penarikan parkir itu, agar para anggota Karang Taruna ada kegiatan di Pantai Duta. Jika berbicara soal BUMDes, yang jelas BUMDes itu sudah sesuai prosedur, dan sudah ada Perdesnya,” terang Ummi.
Terpisah, Camat Paiton Roby Siswanto mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait polemik yang terjadi pada wisata tersebut. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan itu. Hal itu supaya bisa diselesaikan dan ditemukan jalan keluarnya.
“Kami akan segera melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah desa, pengelola, BUMDes, dan pihak Karang Taruna. Kami akan bantu untuk melakukan penataan administrasi Pantai Duta ke depannya. Kami akan cek dulu kebenarannya, soal retribusi parkir itu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Roby menjelaskan dalam pertemuan itu pihaknya akan membahas soal penarikan parkir, pengelolaan, fasilitas dan karcis masuk juga. “Soal pelaporan pada pihak kepolisian, biarkan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Yang jelas kami akan membenahi kekurangan di Pantai Duta itu,” tambahnya.
Disinggung terkait BUMDes menurutnya sudah ada Perdes yang pijakannya. “Soal berdirinya BUMDes, yang jelas itu sudah ada Perdes (Peraturan Desa), karena BUMDes itu adalah Perdes itu sendiri, tidak ada bedanya,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengelola Pantai Duta Abdul Azis melaporkan persoalan pemungutan retribusi parkir yang dinilai ilegal pada Ditreskrimsus Polda Jatim. Laporan itu telah diterima Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tidak hanya terkait retribusi saja, Abdul Azis juga melaporkan Ummi Kulsum yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa setempat. (yek/ra)