Gugatan Ketua Koperasi Tak Diterima
PROBOLINGGO – Gugatan Willy Sukamto selaku ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa (MP) Jawa Timur terhadap Zulkifli Chalik, mantan ketua koperasi MP, tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar Kamis (28/11) sekitar pukul 13.00.
Gugatan yang diajukan Willy Sukamto dinyatakan memiliki dua permasalahan berbeda yang seharusnya dipisahkan. Yakni, perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi. Karena dianggap tidak tertib beracara, maka hakim memutus gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Sempat terjadi ketegangan antara Putut Gunawarman selaku penasehat hukum (PH) KSU MP dengan nasabah atau anggota koperasi. Itu terjadi sesaat setelah hakim mengetuk palu. Belasan nasabahnya meminta uangnya dikembalikan setelah mendengar hakim memutuskan tidak menerima gugatan Willy.
Meski sudah dijelaskan oleh Putut, kalau gugatannya bukan ditolak tapi tidak diterima oleh hakim, namun Supi’i (43) beserta istrinya dan nasabah lain tetap mengatakan ditolak. “Sama saja kan tidak dapat diterima dengan ditolak,” tandas Supi’i.
Tak puas dengan jawaban Putut, Supi’i berencana akan mendatangi rumah Willy Sukamto. Ia bersama nasabah yang lain akan menanyakan uangnya. Jika uang yang didepositokan di MP tidak bisa dicairkan, maka pria yang tinggal di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan tersebut, akan melapor ke Polresta Probolinggo.
Hanya, Supi’i tidak menjelaskan, kapan akan melapor bersama nasabah yang lain. Namun, sebelum melapor, ia akan meminta uang yang didepositokan sebesar Rp 1,5 miliar dikembalikan. Sebab, uang tersebut hasil kerjanya selama bertahun-tahun. “Ya, supaya uang saya Rp 1,5 miliar, bisa cair. Itu uang hasil kerja kami. Ya harus dikembalikan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait putusan PN, Putut menyatakan masih akan melakukan evaluasi bersama timnnya. Karenanya, ia belum bisa mengambil kesimpulan, apakah pihaknya akan melakukan upaya banding atau tidak. “Belum bisa menentukan banding atau tidak. Kami masih akan berkoordinasi. Tapi tergugat sudah melakukan pinjaman yang tidak sesuai prosedur. Dalam sidang tadi sudah nyata terbukti,” ujarnya.
Putut mengingatkan, gugatan ditolak dengan tidak bisa diterima, beda makna dan pengertian. Jika gugatan ditolak, maka pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum atau menggugat lagi.
Sedangkan kalau gugatan tidak dapat diterima, pengertiannya pihaknya masih bisa melakukan gugatan lagi. “Hanya terkait formilnya saja. Misalnya ada kesalahan orang. Itu masih bisa melakukan gugatan lagi, asal gugatannya diperbaiki,” tandasnya.
Saat ditanya tentang nasabah yang akan menggeruduk rumah Welly Sukamto dan akan melaporkan kliennya ke polresta, Putut mengatakan tidak ada masalah. Mengingat, apa yang hendak dilakukan anggota atau nasabah merupakan haknya. “Ya monggo. Itu hak nasabah. Kami tidak melarang,” pungkasnya.
Sementara, Abdul Wahab Adinegoro selaku PH tergugat mengatakan menerima putusan tersebut. Selanjutnya, PH asal Malang ini menyatakan menunggu langkah yang diambil penggugat. “Kami belum berpikir ke arah banding. Menunggu upaya dari penggugat,” ujarnya.
Jika penggugat mengajukan banding, Wahab berharap agar upaya itu tidak dijadikan alasan untuk menunda mencairkan uang nasabah atau anggota MP. Nasabah, amat berharap uangnya dikembalikan. “Silahkan saja kalau mau banding. Asal, upaya banding tidak dijadikan alasan untuk tidak mencairkan uang nasabah. Kasihan mereka menunggu lama,” katanya. (gus/iwy)