Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar
PROBOLINGGO – Komplotan pelaku pembakaran mobil milik Syaiful Bahri (35), warga Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi.
Diketahui pembakaran mobil itu sudah terjadi pada Selasa (18/10/2022). Komplotan pelaku sebanyak tiga orang. Yakni, DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran.
Ketiganya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar disebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian pembakaran mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol N 1884 QL itu, anggotanya langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Dalam olah TKP tersebut, petugas mengamankan barang bukti dan mendapati satu buah sumbu kain warna merah. Kain tersebut memiliki panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, awalnya petugas sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini. Dikarenakan komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi.
“Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (23/5/2023).
Kapolres menceritakan, jajaran dari Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial DH pada Jumat (5/5/2023). DH berada di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu Keesokan harinya sekira pukul 02.00, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan keterangan dari DH. Ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8 juta.
“Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor,” terang Kapolres.
Dari keterangan DH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka BU dirumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan.
“Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.x
Sementara itu, Syaiful Bahri, mengucapkan terima kasih atas penangkapan terhadap para pelaku yang membakar mobilnya. Ia mempercayakan semuanya kepada petugas kepolisian untuk menangkap otak pelaku pembakaran ini.
“Terima kasih pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapat tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya,” ucap Syaiful. (ar/ra)