Pelaku Sakit Hati Istrinya punya PIL
PROBOLINGGO – Motif kasus penusukan hingga tewas pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo oleh rekannya sendiri berhasil diungkap.
Polisi menyebut jika motif pembunuhan tersebut dilatari oleh rasa sakit hati pelaku karena istrinya punya Pria Idaman Lain (PIL) yang tak lain adalah rekan kerjanya sendiri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhamad Dugel yang menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang terjadi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (14/1) pagi.
“Tak butuh waktu lama bagi anggota kami untuk mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri,” ungkapnya, Sabtu (14/1).
Dijelaskannya kronologis kasus penbunuhan tersebut disebutnya bermula ketika sehari sebelumnya pasangan Manan dan Ayu Putri terlibat pertengkaran hebat. Pemicunya karena Ayu sering kedapatan terlambat ketika pulang kerja.
“Merasa ada yang tak beres, pelaku pun menanyakan alasan kenapa dia sering pulang terlambat. Namun responnya tidak sesuai dengan harapan pelaku dan terjadilah cek cok diantara keduanya,” jelas AKP Dugel, Selasa (14/1).
Dilanjutkannya, setelah terus menerus didesak. Akhirnya Ayu mengakui semuanya dan terang-terangan dia mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan Doni Lukmana disebutnya sebagai PIL-nya.
“Tak Terima dengan fakta tersebut, akhirnya sekitar pukul 04.00 dini hari, Manan bergegas pulang ke rumah orang tuanya di desa Tamansari dan mengambil sebilah pisau untuk dipakai menghabisi nyawa selingkuhan istrinya itu,” ujarnya.
Disebutkan AKP Dugel, pada pagi harinya Manan langsung mendatangi tempat kerja dari Doni yang terletak di area MPP Kabupaten Probolinggo yang berada di kecamatan Dringu. Tanpa basa-basi Manan langsung menusukkan pisau yang sedari tadi telah di siapkannya itu ke tubuh Doni secara membabi buta.
“Akibatnya korban mengalami banyak luka akibat tusukan dan sayatan benda tajam, mulai dari perut, leher, dagu, dada, lengan dan siku,” sebutnya.
Lebih lanjut Kapolsek Dringu menambahkan, akibat luka yang cukup parah akhrinya korban tewas dilokasi kejadian. Nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo.
“Dari keterangan pelaku, ia membunuh korban karena sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan korban,” tegasnya.
Sementara itu akibat perbuatannya Manan harus siap dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal selama 20 tahun. (tm/ra)