Hukum & Kriminal

129 Pengedar Narkotika Diamankan Polres Probolinggo


PROBOLINGGO – Sebanyak 129 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika diamankan oleh Polres Probolinggo sepanjang tahun 2022.

Hal itu terungkap pada saat Polres Probolinggo menggelar acara konferensi pers dalam rangka Anev Kamtibmas akhir tahun 2022 yang digelar pada Sabtu (31/12).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Probolinggo juga memamerkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan ratusan tersangka tersebut. Diantaranya yakni; sebanyak 55,66 gram Ganja, 282,56 gram Sabu, 71.829 butir pil Trihexypenidyl (Trex), dan 85.916 pil Dextromethorphane (Dextro), serta 1.915 botol minuman keras (Miras).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, secara umum terdapat kenaikan angka penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras dimasyarakat. Namun demikian, secara keseluruhan angka kasus yang ada itu berhasil terungkap seluruhnya.

“Dari 96 kasus narkotika yang kami tangani tahun ini. Seluruhnya berhasil kami ungkap dan lakukan penahanan terhadap sebanyak 129 tersangka yang terlibat didalamnya,” ungkapnya, Sabtu (31/12).

Dijelaskannya, dengan banyaknya kasus penyalahgunaan Narkotika dan peredaran miras itu. Menunjukkan bahwa narkotika dalam bentuk apapun utamanya Sabu, pil Trex dan Dextro ditengah masyarakat masih cukup banyak peredarannya.

Namun demikian hal itu berhasil diantisipasi dengan baik oleh anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari jajaran anggota Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Probolinggo,” jelasnya.

Selain itu dikatakan AKBP Arsya jika pengungkapan kasus peredaran miras ini. Merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas yang mengarah pada terjadinya tindak pidana jelang malam pergantian tahun.

“Kegiatan razia miras yang kami gelar akhir-akhir ini. Sebagai langkah pencegahan adanya gangguan kamtibmas dan kriminalitas jelang malam pergantian tahun,” katanya.

Diharapkannya pula, agar masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan tidak berlebihan. Meskipun aturan PPKM secara resmi telah dicabut oleh pemerintah namun alangkah baiknya untuk merayakan malam pergantian tahun dengan berada dirumah saja.

“Rayakan malam pergantian tahun secara sederhana, tidak perlu menggelar konvoi yang tidak perlu. Karena hal itu akan menimbulkan gangguan kamtibmas dan tentunya akan kami tindak,” pungkasnya. (tm/ra)


Bagikan Artikel