Hukum & Kriminal

Mertua Curi Uang Menantu untuk Utang dan Taruhan


MARON – Kelakuan Satu (45) dan Abu Amin (55), warga Desa Ganting Kulon Kecamatan Maron, sepertinya sudah kelewatan. Pasangan suami istri (pasutri) itu nekat mencuri uang dari menantunya sendiri, Nasrul (65) di tokonya di Desa Maron Kidul, Kecamantan Maron. Uang curian itu lalu dipakai bayar utangnya ke bank oser dan dibuat taruhan sabung ayam.

Aksi kriminalitas tersebut terjadi pada Kamis (31/1) lalu. Saat itu Nasrul, bepergian ke Malang. Tokonya dijaga oleh istrinya, Hotimah (23), dibantu karyawannya. Sekitar pukul 20.00,   Hotimah pulang ke rumah karena itu sudah jam tutup toko. Saat itu Hotimah dan Nasrul masih tinggal serumah dengan keluarga sang istri.

Setelah Hotimah sampai di rumahnya, Abu Amin tiba-tiba meminta kunci motor untuk keluar rumah. Dalam kunci motor itu terlilit juga kunci toko. Dengan bekal itu, Abu Yamin bisa  bisa masuk toko menantunya dan menggondol uang toko sebesar Rp 5,7 juta.

Keesokan harinya, Hotimah kembali ke toko dan menemukan kondisi pintu toko telah terbuka tanpa gembok. Ia terkejut dan segera melihat kondisi laci tempat uangnya disimpan. Benar, uang itu sudah ludes. Hotimah langsung syok, takut dimarahi sang suami.

Tanpa pikir panjang, kemudian Hotimah menelepon ibunya atas kejadian itu. Hotimah menceritakan semuanya ke ibunya. “Sudah bilang ke suaminya, kalau kamu itu dirampok sama dua orang waktu mau tutup toko. Suamimu tak akan marah dan menceraikanmu,” kata sang ibu.

Hotimah langsung menceritakan kepada Nasrul, kejadian seperti disarankan ibunya. Percakapan itu dilaukkan via telepon. Sebab saat itu Nasrul masih ada di Malang. Karena masih ada sisa uang di toko sebanyak Rp 1,2 juta, Hotimah langsung memberikannya kepada sang ibu.

Sementara, Nasrul setelah menerima kabar dari sang istri. Langsung pulang. “Saya langsung laporkan ke polisi kejadian itu. Istri saya yang jelaskan kalau dirampok dua orang malam hari dan membawa kabur uang toko,” kata Nasrul kepada wartawan.

Lalu atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP pada Jumat (1/2) lalu. Dalam proses penyelidikan itu, polisi banyak mendapatkan kejanggalan. Kanit Reskrim Polsek Maron Aiptu Dadang Priyanto menyampaikan, pihaknya meminjam HP milik karyawan toko itu untuk diselidiki.

Akhirnya terbongkar. Karyawan itu lantas memberikan keterangan yang sebenarnya pada pihak kepolisian. “Ternyata ada sangkut paut dengan mertua pelapor. Jadi kami langsung panggil pasutri itu ke kantor untuk diselidiki,” ungkapnya.

Setelah diselidiki, katanya, pasutri itu mengakui kelakukannya. Mereka kongkalikong mencuri uang si menantu di tokonya. “Otak pencurian itu dari Satu, yang curi suaminya ke toko. Atas kelakuan itu, keduanya terjerat pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian,” paparnya.

Sementara itu, Satu mengaku terpaksa mencuri, demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang terlilit hutang. Satu juga mengaku bahwa dirinyalah otak dari pencurian tersebut. “Uangnya buat bayar hutang cicilan sepeda motor dan cicilan bank oser. Tapi suami saya hanya kasih Rp 3,2 juta. Sisanya dia pakai buat taruhan sabung ayam,” ucapnya.

Bahkan, Satu menjelaskan, dirinya juga yang menyuruh anak angkatnya, Hotimah, untuk memberikan penjelasan palsu pada suaminya. “Saya nggak nyangka kalau mau dilaporkan ke polisi. Saya sangat menyesal. Ini kali pertama saya dan suami curi uang. Saya sengaja curi uang menantu. Soalnya itu kan uang keluarga sendiri. Daripada curi uang orang lain, saya nggak berani,” tutur Satu. (yek/iwy)


Bagikan Artikel