Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Bawa 112 Gram Sabu, Oknum Ketua LSM Diringkus Polisi

PROBOLINGGO – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Pasuruan berinisial AJ (44), diringkus Polres Probolinggo. Halnitu gara-gara AJ menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan AJ, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 112,68 gram narkotika jenis sabu.

Pelaku yang juga menjadi pengelola portal media online lokal dan kepala biro media online tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo di Rest Area Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum LSM itu menjadi kasus dengan jumlah tangkapan terbesar. Petugas tak hanya mengamankan ratusan gram sabu. Namun juga mengamankan sebanyak 13 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Ada pula 1 pipet kaca yang diduga juga berisi barang serupa. Tak hanya itu petugas juga menyita sejumlah barang termasuk ATM atas nama pelaku.

Menurut Kapolres, AJ dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati, dan atau dipenjara seumur hidup.

“Dari keterangannya, tersangka mengaku sebagai Ketua LSM dan pengelolaan portal media online,” terang Kapolres, saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (30/9).

Selain kasus tersebut, Polres Probolinggo juga mengungkap sejumlah kasus lainnya. Yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 113,4 gram dan delapan kasus yakni pil obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti 10.171 butir pil okerbaya. (ar/eem)

Tinggalkan Balasan