Jadi Budak Narkotika, Perangkat Desa Dibekuk Polisi
PROBOLINGGO – Apa yang dilakukan oleh Didik (52) salah seorang perangkat desa di desa Brani Kulon, Kecamatan Maron ini tak patut ditiru. Bukannya memberikan contoh yang baik bagi warganya, oknum Kepala Dusun setempat ini justru kedapatan menjadi budak narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung sabu yang berhasil disita dari tangan Didik yakni seberat 10 gram. Kalau dinominalkan, berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report 2021. Sabu tergolong narkotika termahal jika dibandingkan ekstasi dan ganja. Peredaran gelap, harganya dipatok di kisaran Rp 550.000 sampai Rp 3.250.000 per gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Didik terjadi pada Sabtu (16/7) lalu. Saat itu tersangka ditangkap saat tengah dalam perjalanan ke desa Wonorejo kecamatan Maron.
“Tersangka tak bisa mengelak lagi, karena saat digeledah didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam saku celananya,” ungkap Kapolres, Jumat (29/7).
Disebutkannya, dari pengakuan tersangka barang haram itu didapatkannya dari wilayah Madura. Dan selama kurang lebih setahun ini, tersangka menjadi pemakai dari narkotika kelas I itu.
“Selain menjadi pemakai, ternyata tersangka juga mengedarkannya. Sehingga bisa dikatakan kalau oknum perangkat desa tersebut juga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika,” sebutnya.
Lebih lanjut, untuk membongkar jaringan peredaran Narkotika ini. Kapolres mengatakan kalau anggotanya tengah melakukan pengembangan atas kasus ini. Harapannya agar sindikat peredaran narkotika ini bisa terbongkar dan seluruh pelakunya bisa tertangkap.
“Kasus ini masih dalam pengembangan oleh anggota Resnarkoba kami. Semoga dalam waktu dekat ini para pelakunya bisa kami amankan,” tegasnya.
Adapun untuk tersangka Didik, Kapolres menyampaikan bahwa dia diancam dengan pasal114 (2) Sub 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumnya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (tm/ra)