Hukum & Kriminal

Mantan Pengurus KSU MP, Lepas Tanggungjawab


Majelis hakim menyimak keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dalam perkara KSU Mitra Perkasa. (Agus Purwoko/Koran Pantura)

PROBOLINGGO – Pengurus atau ketua koperasi, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban setelah mengundurkan diri  dari kepengurusan. Jika memiliki utang ke koperasi, mereka hanya berkewajiban membayar utang-utangnya tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. DR Nindyo Pramono S.H,.M.S, dalam sidang lanjutan perkara perdata Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa (KSU- MP) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (31/1) siang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sylvia Yudhiastika dengan hakim anggota Isnaini Imroatus Solichah dan Eva Rina Sihombing. Dalam sidang tersebut, Nindyo Pramono hadir sebagai saksi ahli. 

Nindyo didatangkan oleh kubu tergugat, yaitu Zulkifli Chalik. Menurut Nindyo,  pimpinan perusahaan atau apapun bentuknya, baik itu PT atau koperasi, lepas dari tanggungjawab setelah resmi tidak menjabat lagi sebagai ketua ataupun pengurus. Mereka hanya berkewajiban membayar utang yang belum diselesaikan atau dibayar.

Menurutnya, pengurus atau ketua, kedudukannya sama dengan anggota koperasi lainnya dalam hal pinjam-meminjam. “Kalau surat pengunduran dirinya (sebagai ketua atau pengurus, red) sudah disetujui, berarti mereka tidak bermasalah,” tandas Nindyo. 

Sebab, ketua atau pengurus koperasi yang hendak mengundurkan diri, lebih dulu dirapatkan dan dibahas di rapat badan pengawas, pengurus dan rapat anggota. Sama halnya dengan PT, maka pimpinan perusahaan yang mau mengundurkan diri, dimintai pertanggunjawaban di depan dewan direksi dan pemegang saham. “Aturannya seperti itu. Sama aturannya antara koperasi dengan perusahaan,” tambahnya.

Lalu jika di kemudian hari ditemukan permasalahan yang disebabkan oleh pimpinan, ketua, atau pengurus yang telah mengundurkan diri, maka tanggungjawabnya ada pada pimpinan atau pengurus baru. “Kalau dibebankan kepada pengurus atau pimpinan yang lama, saya rasa tidak ada yang mau menjadi pimpinan perusahaan atau koperasi. Pinpinan perusahaan itu kolektif kolegial,” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat (Willy Sukamto), yaitu Putut Gunawarman, menyatakan pendapat berbeda dengan saksi ahli. “Tidak bisa pengurus yang memiliki utang secara pribadi, pertanggungjawabnya secara kolektif kolegial. Ya tetap secara pribadi. Jadi gugatan kami sudah benar,” katanya.

Putut kemudian sempat menolak sidang lanjutan digelar dua minggu ke depan, sebagaimana diusulkan kuasa hukum tergugat. Putut meminta sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan tetap dilaksanakan minggu depan, agar cepat selesai. “Yang mulia, kami minta, sidang digelar minggu depan,” pintanya ke majelis hakim.

Namun,  hakim Sylvia Yudhiastika menolak permintaan Putut. Sylvia beralasan, penasehat hukum pihak tergugat sedang berduka karena ada anggota keluarganya yang meninggal. Alasan lainnya adalah agar panitera memiliki kesempatan menyelesaikan kesimpulan perkara. “Kasihan penitera. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Beri kesempatan mereka merangkum jalannya sidang ini,” kata hakim Sylvia, kemudian menyatakan sidang berikutnya digelar dua pekan lagi. (gus/iwy)


Bagikan Artikel