Jual Sabu, Warga Pajurangan Dibekuk
PROBOLINGGO – Polres Probolinggo berhasil menangkap Jailani (49), pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan kali ini dilakukan di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu (27/4) sekitar pukul 18.00.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Gilin Desa Pajurangan,” katanya, Kamis (28/4).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Terdapat barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, alat timbangan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Kami amankan juga handphone pelaku untuk menelusuri dari mana dan ke mana barang tersebut didapat dan dijual,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan, dari 3 paket sabu yang diamankan, beratnya mencapai 7,36 gram.
“Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” paparnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ay/eem)