Hukum & Kriminal

Berstatus Residivis, Masih Nakal, Dicokok


BANTARAN – Ngatiwi (43) cukup lihai melakukan aksi pencurian. Meski telah berulang kali mencuri, namun aksi warga Dusun Slamet RT/RW 08/03 Desa Patokan, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ini tak berhasil diungkap. Namun, aksinya berakhir pada Selasa (22/1) sekitar pukul 14.30 ketika ia ditangkap petugas Polsek Bantaran.

Petugas membekuk Ngatiwi ketika menjual sebuah HP hasil curian merek Evercoss. “Lokasi penangkapannya di pinggir jalan raya Bantaran,” ujar Kapolsek Bantaran Iptu Jamhari kepada Koran Pantura, kemarin (28/1).

Dari catatan Kepolisian, Ngatiwi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah pernah 5 kali dihukum. Pertama kali ia dihukum penjara pada tahun 1999. “Terakhir, tersangka bebas dari penjara pada tanggal 22 Desember 2017,” sebut Iptu Jamhari.

Ia mengungkapkan, tersangka telah beberapa kali mencuri HP. Pada pekan lalu, tersangka mencuri sebuah HP milik warga Desa Karanganyar. Pihaknya telah melakukan pengembangan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di wilayah Bantaran. Dia pernah mencuri salon (sound system) di SD Kuripan. Barang buktinya disimpan di rumahnya,” terang Iptu Jamhari.

Tersangka juga terungkap mencuri sebuah motor matic tahun 2016 milik seorang warga Desa Patokan bernama Rowi. Motor itu berhasil dibawa kabur dari rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan linggis. Aksi curanmor juga dilakukannya di rumah seorang warga Desa Bantaran bernama Budi. “Tapi untuk BB (barang bukti, red) masih dalam pengembangan,” katanya.

Iptu Jamhari mengatakan, aksi pencurian tidak dilakukan sendirian oleh tersangka. Pihaknya telah melacak sekaligus memburu rekan tersangka. “Ada yang bantu. Ini kami masih mengejar pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya,” ungkapnya. (rul/eem)


Bagikan Artikel