Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Hukum & Kriminal

Sembilan Penadah Motor Curian Digulung Polisi

PROBOLINGGO – Polsek Leces berhasil menggulung jaringan penadah sepeda motor hasil curian (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Polres Probolinggo. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 9 orang tersangka penadah berhasil diciduk dari sejumlah tempat berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Eko Aprianto mengungkapkan, terbongkarnya jaringan penadah sepeda motor curian ini bermula ketika salah satu korban curanmor bernama M. Firman Ghazali (16), warga Desa/Kecamatan Leces melapor ke Polsek Leces. Ia melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya pada Senin, 4 November 2021 lalu.

“Berbekal laporan itu, lantas anggota Reskrim Polsek Leces melakukan penyidikan dan pencarian terhadap kendaraan milik korban tindak pidana tersebut,” ujarnya, Sabtu (22/1).

Namun selama lebih dari dua bulan, sepeda motor milik korban itu tak kunjung ditemukan keberadaannya. Hingga pada Kamis 20 Januari lalu, korban secara tak sengaja melihat sepeda motor yang mirip miliknya dijual di forum jual beli yang ada di sosial media Facebook.

“Setelah menyamar menjadi calon pembeli, korban dan anggota kepolisian kemudian melakukan pengecekan. Setelah dipastikan benar sepeda motor itu milik korban akhirnya dilakukan rentetan penangkapan terhadap sembilan orang tersangka yang merupakan penadah,” terangnya.

Ia menerangkan, rentetan penangkapan itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka M. Holil bin Sawal (39), warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron yang merupakan penadah pertama. Lantas dari keterangan Holil inilah terungkap jika sepeda motor bebek merk Honda Supra X yang hendak dijualnya kepada korban itu didapat dengan cara membeli dari tersangka Abdul Jalal penadah kedua. Adapun harganya Rp 4.100.000.

“Penadah pertama ini tak menaruh curiga, lantaran selain harga sepeda motornya dijual dengan harga murah. Tapi juga dilengkapi dengan STNK yang diduga aspal (Asli tapi Palsu),” terang Aipda Eko.

Dari penangkapan kedua itu, Anggota Reskrim Polsek Leces lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka penadah yang ketiga, yakni Untung. Jalal mengaku membeli sepeda motor itu seharga Rp 3.800.000 kepada Untung.

“Dari keterangan tersangka Untung inilah, lantas diketahui jika dia sempat merubah noka dan nosin (Nomor rangka dan nomor mesin, red) kendaraan lewat jasa dari Hesim, warga Maron Kidul dan Solehudin warga Liprak Kulon. Hingga kami juga berhasil menciduk keduanya di rumahnya,” ujarnya.

Selain itu, Untung juga menyebut nama Musleha, warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Dimana dari pengakuan Untung terungkap jika dia membeli sepeda motor itu seharga Rp 3.000.000 dari Musleha.

Tak sampai di situ saja, setelah berhasil mengamankan Musleha, kembali terungkap jika Musleha mendapatkan motor curian itu dari hasil tukar tambah. Musleha menukar sepeda motor miliknya dengan sepeda motor motor Supra X yang menjadi barang bukti yang didapat dari Bakir, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk.

“Tersangka penadah atas nama Bakir ini kemudian mengaku jika dia membeli sepeda motor curian itu dari Sanusi, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk seharga Rp 2.2.000.000 dan kembali kami mengamankan nama terakhir itu,” paparnya.

Adapun sembilan tersangka yang merupakan para penadah sepeda motor hasil curian itu kini telah meringkuk di sel tahana Mapolsek Leces. Seluruhnya disangkakan dengan pasal 480 tentang penadah motor hasil curian.

“Ancaman hukumnya yakni kurungan penjara selama empat tahun,” sebut Aipda Eko.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 STNK Supra X 125 nopol S 5150 QK, 13 STNK tanpa ranmor, dan 1 buah BPKB tanpa ranmor. Selanjutnya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah palu, 4 buah besi runcing untuk mengukir noka dan nosin. (tm/eem)

Tinggalkan Balasan