Sidang Koperasi vs Zulkifli Tegang
PROBOLINGGO – Sidang lanjutan perkara perdata Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa (KSU-MP) di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kemarin (24/1) sempat tegang. Kuasa hukum KSU-MP menolak saksi yang dibawa pihak tergugat Zulkifli Chalik. Selain itu, hakim juga menegur kuasa hukum Welly Sukarto, penggugat, karena dianggap keluar dari materi pokok perkara.
Putut Gunawarman, penasihat hukum Welly Sukarto, menolak saat Supriyadi selaku Konsultan Akuntan Publik (KAP) memberi kesaksian. Putut meminta kepada hakim agar keterangan Supriyadi tidak dimasukkan pada kesimpulan. Alasannya, KAP yang berasal dari Kota Malang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Karena itu, kata Putut, tidak perlu didengar kesaksiannya.
Putut menyebut Supriyadi masih memiliki ikatan kerja dengan tergugat Zulkifli Chalik. Berdasar HIR (Herzien Inlandsch Reglement) pasal 145, seorang yang memiliki hubungan kerja, tidak bisa menjadi saksi. “Kami menolak saksi dari tergugat, karena masih memiliki ikatan kerja dengan tergugat,” tandasnya.
Putut menyayangkan saksi Supriyadi yang tidak memberitahukan masih bekerja sebagai akuntan publik untuk Zulkifli Chalik. “Saksi kan tidak menjelaskan dari awal. Harusnya, sebelum diambil sumpahnya, dijelaskan dulu. Kalau seperti ini, sidang tidak bisa dilanjutkan,” ujar Putut.
Namun, sidang yang dipimpin hakim ketua Sylvia Yudhiastika dengan anggota Isnaini Imroatus Solichah dan Eva Rina Sihombing itu kemarin tetap dilanjutkan. Hanya, tidak ada pertanyaan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang kemudian dinyatakan ditutup.
“Kalau sudah tidak ada pertanyaan, sidang kami tutup. Tentang keterangan saksi apakah dimasukkan dalam kesimpulan, kita bicarakan di sidang selanjutnya,” ujar hakim Sylvia kemudian mengetuk palu.
Sementara, dari hasil audit yang dilakukan Supriyadi diketahui Zulkifli tidak memiliki utang ke KSU-MP sebesar Rp146 miliar seperti yang dituduhkan. Justru uang tergugat ada di koperasi yang kini dikelola dan diketuai Welly Sukarto tersebut sebanyak Rp 15 miliar. Hanya, saat dilakukan audit, Supriyadi tidak konfirmasi ke KSU-MP.
Menurut Supriyadi, audit ada dua macam, yaitu audit general atau umum, dan audit atas kesepakatan. “Kami tidak konfirmasi ke KSU MP, karena kami mengaudit atas permintaan Zulkifli,” tandasnya.
Sementara itu, saksi Ediwoko menjelaskan, utang tergugat kepada KSU-MP yang melalui dirinya di tahun 2015 sebesar Rp 1,8 miliar. Dan itu sudah dibayar oleh Zulkifli. Dengan demikian, menurutnya, tergugat sudah tidak memiliki utang ke KSU-MP. “Sudah zero alias nol, karena sudah dilunasi dan saya yang membayar ke koperasi,” ujar Ediwoko yang mengaku sebagai penengah antara Zulkifli dan Welly.
Lalu menurutnya, di tahun 2016, tepatnya menjelang puasa, Welly menghubungi Ediwoko. Welly memberitahukan bahwa koperasi kesulitan likuidasi atau membayarkan dana utang jangka pendeknya. Lalu Zulkifli Chalik, lanjut Ediwoko, bersedia membantu keuangan koperasi mengatasi kesulitan likuidasi sebesar Rp 6 miliar. “Saya yang menyerahkan langsung uang itu ke koperasi,” kata Ediwoko. (gus/iwy)