Hukum & Kriminal

Sita 115 Botol Miras dari Toko Jamu


PROBOLINGGO – Gabungan Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Maron, Selasa (12/10). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 115 botol miras disita dua toko jamu.

Pemilik kedua tokok jamu itu adalah Mary Wongso Diharjo (73) dan Herpandi (59) yang sama-sama berasal dari Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang disimpan di kardus.

Dari ratusan botol miras itu, polisi menyita sebanyak 25 botol miras dari toko jamu milik Mary Wongso Diharjo. Sedangkan dari toko jamu milik Herpandi, polisi menyita sebanyak 90 botol miras. Ratusan botol miras itu pun langsung disita dan  dibawa ke mapolres.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum menyita ratusan botol tersebut, pihaknya melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.

“Saat patroli, kami mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras di daerah Kecamatan Maron. Sehingga kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat itu,” kata Jayadi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi kemudian langsung masuk ke dalam toko pelaku. Ternyata memang benar adanya. Ratusan botol miras, kata dia, disimpan dalam kardus dengan modus menjual jamu.

“Kami telah berkomitmen bersama Muspida Kabupaten Probolinggo untuk mewujudkan Probolinggo bersih narkoba dan miras. Pengungkapan peredaran gelap miras ini sebagai wujud kami menciptakan kamtibmas,” ungkap mantan Kanit Lantas Polres Pasuruan ini.

Ratusan botol dan penjualnya itu kemudian langsung digelandang ke markas Polres Probolinggo untuk pemeriksaan.  “Kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, agar penjual jenis arak dapat disidang tipiring (tindak pidana ringan). Kalau hanya disita, kemungkinannya masih akan menjual lagi,” tutur perwira polisi asal Kabupaten Sampang ini. (yek/iwy)


Bagikan Artikel