Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Ekonomi

Pasar Bermasalah, Pedagang Stress, Bangkrut, Bahkan Meninggal Dunia

PROBOLINGGO – Proyek revitalisasi Pasar Baru di Kota Probolinggo sudah berjalan lima tahun, tetapi tidak kunjung kelar. Molornya proyek ini sudah banyak dampaknya. Tidak hanya pedagang yang dipindah lokasi jualannya, tetapi juga pemilik toko yang terdampak oleh los lapak relokasi.

Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Siaman dalam lima tahun terakhir berubah menjadi gang sempit yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Jika tidak macet, becak bisa melintas. Ini karena di tengah badan dua ruas jalan itu ada lapak atau kios sebagai lapak relokasi sementara. 

Semrawutnya lalu lintas hingga permasalahan sampah menjadi beban tersendiri bagi pedagang, baik mereka yang menempati bedak sementara, hingga pemilik toko yang berada di sisi kedua ruas jalan tersebut.

Omset yang anjlok, ditambahi kondisi pandemi Covid 19 membuat beban para pedagang itu  memuncak. Akibatnya, banyak pedagang yang stress, bahkan sampai meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan Toni, salah satu pedagang yang ikut RDP dengan Komisi III DPRD Kota Probolinggo kemarin (2/2) pagi. “Yang stress banyak. Yang meninggal dunia ada satu,” katanya.

Menurutnya, salah satu beban yang dirasakan ialah perekomian mereka rusak karena pembangunan Pasar Baru tak kunjung selesai. “Orang Siaman dan Niaga ini orang yang paling sabar, karena sudah lima tahun pasar ini belum juga selesai. Banyak yang stress. Cuma mau bagaimana lagi…” tuturnya. 

Mereka yang tidak punya akses untuk tokonya, membuat usaha mereka justru tidak menentu. Tidak sedikit pedagang yang bangkrut. “Harapan kami cuma satu. Kalau bisa secepatnya selesai, karena kondisi seperti ini tidak bagus,” kata Toni.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto mengatakan memang permasalahan ini menjadi atensi utamanya. Termasuk mendorong agar lelang tahap dua Pasar Baru segera digelar. “Kalau segera dilelang, November pembangunan Pasar Baru ya selesai. Ini yang kami dorong agar jalan itu bisa segera normal,” katanya.

Sambil menunggu proses itu, pihaknya meminta kepala Dinas PUPR untuk berdiskusi dengan lembaga hukum terkait dengan bedak yang tidak dipakai untuk dibongkar. “Daripada seperti itu dan dibiarkan, mending dibongkar. Tetapi karena menggunakan anggaran APBD, proses pembongkaran itu harus sesuai dengan aturan yang ada, termasuk kami mnta untuk berkonsultasi dengan pihak hukum,” tuturnya. (rul/iwy)

Tinggalkan Balasan